BANYUWANGI – Penggunaan narkoba untuk menambah kepercayaan diri rupanya tidak hanya berlaku di kalangan artis papan atas tanah air. Di level lokal Banyuwangi, penggunaan zat psikotropika juga marak. Salah satunya Sofiatun atau yang biasa dikenal dengan nama panggung Ajeng.
Ajeng terkena efek penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, bakatnya menyanyi dipastikan sedikit terganggu dengan potensi hukuman yang akan dijalaninya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, Ajeng dituntut jaksa penuntut umum tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ajeng juga dikenai sanksi denda yang nilainya mencapai Rp 800 juta. Bila tidak dibayar, maka dia wajib menggantinya dengan kurungan selama enam bulan penjara. Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa menyalahi Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan alasan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. Yang meringankan, Ajeng bersikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Ajeng, Eko Sutrisno, langsung menyampaikan pembelaan.Menurutnya yang dijalani kliennya dengan narkotika itu pasif. Dia hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. “Dia itu pasif dan bukan untuk diedarkan,” kata Eko.
Dalam persidangan kliennya terbukti hanya sebagai pemakai. Sabu-sabu tersebut dikonsumsi sebelum naik panggung. Alasan mengonsumsi sabu sebatas untuk menambah kepercayaan diri ketika naik panggung. Sidang yang diketuai majelis hakim Putu Endru Sonata itu akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Ajeng ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi Desember 2015 silam. Dia ditangkap di Jalan Agus Salim dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu. (radar)