Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Obrak Judi Kyu di Pasar Benculuk

Kanit Reskrim, Aiptu Hariyono (kanan) memeriksa pejudi di Mapolsek Cluring, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kanit Reskrim, Aiptu Hariyono (kanan) memeriksa pejudi di Mapolsek Cluring, kemarin.

CLURING–Setelah membongkar judi biliar dengan menangkap sembilan pelaku, Aparat Polsek Cluring kembali mengungkap kasus perjudian. Kali ini, polisi mengobrakngabrik perjudian kyu-kyu di tengah pasar Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pelaku yang sama-sama tinggal di Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Mereka adalah Sukadi, 55, Poniman, 54, dan Hariyanto, 45. Dari tiga pejudi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai senilai Rp 80 ribu dan satu set kartu domino.

Mereka kita tangkap saat main judi di pasar,’’ ungkap Kapolsek Cluring,AKP Agung Setya Budi, kemarin. Satu dari tiga tersangka tersebut bekerja sebagai sopir travel. Dua lainnya adalah wiraswasta.’’Mereka kita amankan pukul 10.00,’’ kata perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. Pihaknya sudah sering kali mengingatkan agar mereka tidak main judi.

Namun, warning hanya bertepuk sebelah tangan. ‘’Usaha persuasif sudah, tapi tetap saja main,’’ sesalnya. Sampai saat ini, kata dia, tiga pelaku tersebut masih ditahan. Mereka melanggar pasal 303 KUHP Tentang perjudian.’’Ancaman hukumannya 5  tahun penjara,’’tandasnya. (radar)