Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Obrak Sabung Ayam, 32 Sepeda Motor Disita

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SINGOJURUH – Lokasi sabung ayam yang diduga dibuat untuk bermain judi di area persawahan Dusun Kendal, Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh, diobrak oleh anggota polsek setempat, Jumat sore (16/12). Dalam operasi itu, ada 32 motor yang diduga milik pejudi  diamankan.

Operasi judi sabung ayam yang dilakukan polisi itu bermula dari laporan dari warga setempat. Dari laporan itu, beberapa anggota yang di pimpin langsung Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian. Tahu ada polisi datang, ratusan warga yang ada di lokasi sabung  ayam langsung semburat.

“Empat orang berhasil kita amankan,” terang Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono. Keempat warga itu berinisial BS, 39, warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon; WG, 43, asal Desa  Sumberbulu, Kecamatan Songgon, NH, 50, dan UA, 51, keduanya warga Desa Temuguruh, Kecamatan  Sempu.

“Mereka kita periksa di polsek,” katanya. Saat di periksa, keempat warga itu ternyata bukan pejudi. Mereka datang ke lokasi untuk melihat sabung ayam. “Keempat orang itu belum cukup bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka, untuk  sementara kita kenakan wajib  lapor,” ujarnya.

Selain mengamankan empat warga, dalam operasi itu polisi  mengamankan 32 motor yang ada di lokasi sabung ayam. Semua motor itu, kini diamankan di polsek.  “Di lokasi kita juga menyita empat ekor ayam, satu buah kurungan ayam, satu buah keber, dan satu  jam dinding,” ungkapnya.

Terkait barang bukti (BB) motor yang disita, Sumono mengaku menunggu para pemilik di polsek.  “Jika merasa memiliki motor yang  kami amankan, silahkan diambil  dengan membawa bukti surat  kepemilikan kendaraan yang sah,”  jelasnya. (radar)