Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ogah Dipidana, Afuk Minta Rehabilitasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Berdalih Sabu untuk Dikonsumsi Sendiri

BANYUWANGI – Slamet Sukma jaya alias Afuk, 47, pemilik sabu-sabu seberat 10,66 gram, membantah bahwa narkoba yang baru dibeli dari salah satu temannya di Lapas Madiun itu akan diedarkan. Kristal putih itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Pernyataan ini disampaikan Afuk melalui pengacaranya, H. Tomi Yudianto SH, kemarin. “Tidak ada bukti bahwa sabu yang disita polisi itu akan di edarkan. Semua (sabu) itu akan dikonsumsi sendiri,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Menurut Tomi, kliennya yang tinggal di Jalan Piere Tandean 18, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, itu belum pernah menjual atau memakai barang yang dipakai. “Afuk itu ditangkap setelah mengambil barang, jadi barangnya masih utuh,” ujarnya. Atas kenyataan ini, jelas dia, maka sangat tidak mungkin kliennya disebut sebagai pengedar. Bila dianggap pengedar, maka harus dibuktikan siapa pembelinya. “Timbangan yang di temukan di rumahnya itu untuk menimbang barang apakah sudah sesuai dengan pesanan,” cetusnya.

Tomi menyebut, kliennya yang kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Banyuwangi itu memiliki ke tergantungan yang tinggi terhadap narkoba. Sehingga, dia adalah korban yang perlu direhabilitasi. “Klien kami memiliki ketergantungan tinggi,” jelasnya. Ditanya terkait bukti yang cukup banyak, Tomi menyebut pembelian dengan jumlah besar itu karena lebih murah. Sabu seberat 10,66 gram itu hanya dibeli seharga Rp 12 juta.

“Kalau eceran, harga satu gram bisa Rp 2 juta,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Banyuwangi dapat tangkapan kakap kasus narkoba. Kali ini polres meringkus Slamet Sukmajaya alias Afuk, 47. Pria yang satu ini bukan pemain baru dalam dunia narkoba di Banyuwangi. Afuk sudah kerap berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba.

Itu dibuktikan dengan keluarnya Afuk dari Lapas Narkoba Madiun belum lama ini. Slamet disergap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pu kul 07.00 di depan rumahnya di Jalan Piere Tendean 18, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Rabu (20/11) lalu. itu setelah polisi menerima informasi bahwa pagi itu Afuk me nerima paket sabu-sabu dari seorang kurir. Benar, setelah diringkus, di tangan Afuk ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 10,91 gram. Setelah di timbang, berat bersih sabu ter sebut 10,66 gram. (radar)