BANYUWANGI – Peredaran obat-obatan daftar G tidak hanya menyasar kalangan pelajar. Oknum guru pun tergiur dengan bisnis obat terlarang yang akrab disebut pil koplo tersebut. Oknum guru yang kesandung kasus jual-beli pil koplo itu adalah Yusuf Ali Fahmi, 24.
Warga Kertosari itu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada Kamis (16/3) pukul 22.00 di sebuah rumah kos, sebelah barat barat SD Model, Kelurahan Sobo. Setelah digeledah, Fahmi yang sehari-harinya mengajar olahraga di SD swasta itu terbukti menyimpan 60 butir pil Trihexyphenidil siap edar yang dikemas dalam 6 plastik klip. Masing-masing kemasan berisi 10 butir pil treks.
“Barang bukti obat disimpan dalam tas punggung milik tersangka. Kami juga menyita handphone yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi ketika akan menggelar transaksi pil treks,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi.
Diungkapkan Agung, aslinya Fahmi berasal dari Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Namun, sekarang yang bersangkutan menetap di Dusun Secawan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, Fahmi, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dipastikan tidak bisa lagi mengajar selama kasus hukumnya bergulir di kepolisian hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Tersangka menjual pil treks kepada gadis yang masih remaja. Gerak-gerik tersangka sudah lama kita incar. Dia mengaku pil yang diedarkan berasal dari AY. Penyerahan pil di dekat pabrik es batu Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Keberadaan AY masih kita selidiki,’’ tandasnya. (radar)