Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Oknum Guru Olahraga Edarkan Pil Treks

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Peredaran obat-obatan daftar G tidak hanya menyasar kalangan pelajar. Oknum guru pun tergiur dengan bisnis obat terlarang yang akrab disebut pil koplo tersebut. Oknum guru yang kesandung kasus jual-beli pil koplo itu adalah  Yusuf Ali Fahmi, 24.

Warga Kertosari itu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada Kamis (16/3) pukul 22.00 di  sebuah rumah kos, sebelah barat barat SD Model, Kelurahan Sobo.  Setelah digeledah, Fahmi yang  sehari-harinya mengajar olahraga   di SD swasta itu terbukti menyimpan 60 butir pil Trihexyphenidil  siap edar yang dikemas dalam  6 plastik klip. Masing-masing kemasan  berisi 10 butir pil treks.

“Barang bukti obat disimpan  dalam tas punggung milik tersangka. Kami juga menyita handphone yang digunakan tersangka sebagai  alat komunikasi ketika akan   menggelar transaksi pil treks,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi.

Diungkapkan Agung, aslinya  Fahmi berasal dari Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari,  Kecamatan Banyuwangi. Namun, sekarang yang bersangkutan menetap di Dusun Secawan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.  Usai menjalani rangkaian   pemeriksaan, Fahmi, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dipastikan tidak bisa lagi mengajar selama kasus hukumnya bergulir di kepolisian hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Tersangka menjual pil treks kepada gadis yang masih remaja. Gerak-gerik tersangka sudah lama kita incar. Dia mengaku pil yang diedarkan berasal  dari AY. Penyerahan pil di dekat pabrik es batu Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.   Keberadaan AY masih kita selidiki,’’ tandasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :