Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Oknum PNS Dishub Tertangkap Bawa Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Budi Pitoyo, 37, (kanan) dan Fitra Sunday, 33. (kiri) tertunduk lesu usai diamankan Satreskoba Polres Banyuwangi, kemarin (3-8).

GAMBIRAN – Perang terhadap peredaran narkoba ternyata masih diabaikan oleh sebagian masyarakat. Jangankan masyarakat umum, sebagian pegawai negeri sipil (PNS) pun masih ada yang bermain-main dengan narkoba.

Seperti yang dilakukan oleh Budi Pitoyo, 36, oknum PNS pada Dinas Perhubungan Banyuwangi ini. Warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram (berat bersih 0.21 gram).

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra melalui Kaurbin Ops, Iptu Suryono Bakti mengungkapkan, Budi Pitoyo alias Budi Doyo yang merupakan oknum PNS yang bekerja di terminal Jajag.

“Yang bersangkutan kita ringkus saat mengambil narkotika jenis sabu-sabu di jalan raya Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran pada pukul 10.00 Rabu lalu (2/8),” ungkap Suryono Bakti.

Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian, langsung menangkap Budi Doyo. Selain Sabu-subu, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah pipet kaca, sebuah potongan sedotan, satu bekas bungkus rokok, satu jaket warna biru kuning, dan sebuah handphone Nokia warna putih.

“Jadi jaringan ini melakukan transaksi dengan sistem ranjau, yakni menaruh barang di suatu tempat dan pembayarannya melalui rekening,” katanya. Setelah berhasil menangkap Budi Doyo, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus tersangka Fitra di rumahnya Desa Tanaprejo, Kecamatan Muncar. Dari tangan Fitra Sunday, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buku tabungan BCA atas nama Ragil Sutariyanto beserta ATM- nya.

Barang bukti lain, berupa delapan potongan sedotan warna oranye, 16 potongan sedotan warna kuning, dan satu buah handphone Nex-com warna oranye. “Setelah kami cocokkan, ternyata betul ada transaksi pembayaran melalui rekening atas nama Budi Pitoyo itu,” terang Suryono Bakti.

Kedua pelaku langsung dikeler ke Mapolres Banyuwangi. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Banyuwangi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih terus kembangkan, untuk mengungkap pelaku lainnya di Banyuwangi,” tandasnya. (radar)