Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pagar Bikin Pedagang Leluasa Nekat Berjualan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pagarNekat Berjualan di Badan Jalan Selepas Pukul 07.00

BANYUWANGI – Upaya Pemkab Banyuwangi mensterilkan ruas jalan Satsuit Tubun dari para pedagang, tampaknya belum membuahkan hasil signifi kan. Sebaliknya, pemasangan pagar pembatas di jalan Satsuit Tubun tersebut, justru membuat pedagang semakin leluasa menjajakan dagangannya di tepi jalan tersebut melewati batas waktu yang ditoleransi.

 Tidak hanya itu, kelonggaran yang diberikan pemerintah dengan memperbolehkan pedagang berjualan di dalam pagar sejak malam sampai pukul 07.00, pun tidak dipatuhi para pedagang tersebut. Terbukti, berdasar pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi sekitar pukul 10.00 kemarin (5/1), lokasi di dalam pagar itu masih dipadati pedagang yang menjajakan beragam kebutuhan rumah tangga, mulai bumbu masakan, sayuran, ikan segar, daging ayam, dan lain-lain.

Pedagang beralasan, keadaan Pasar Banyuwangi yang kurang representatif menjadi alasan utama mereka menjajakan dagangan di luar pasar tradisional tersebut. Sebab kalau mereka masuk ke pasar, lapak yang tersedia tidak akan mampu menampung seluruh pedagang. “Kami siap manut pemerintah (masuk ke pasar sejak pukul 07.00). Tetapi kalau semua pedagang masuk, lapak dalam pasar tidak akan cukup menampung kami semua,” kelit Erna, salah satu pedagang sayur.

Selain kurangnya jumlah lapak yang tersedia, para pedagang juga mengeluhkan sanitasi di dalam arena Pasar Banyuwangi. Kondisi pasar induk di pusat Kota Gandrung, itu sangat pengap. Akibatnya, konsumen lebih memilih berbelanja di luar pasar. “Karena itu, dalam pasar sangat sepi pembeli,” pungkasnya. Sekadar diketahui, pagar pembatas di jalan Satsuit Tubun, depan Pasar Banyuwangi, itu dipasang sejak pertengahan Desember 2013 yang lalu.

Pemasangan pagar pembatas, tersebut agar aktivitas pada pedagang tidak mengganggu arus lalu-lintas di ruas jalan tersebut. Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda)  Banyuwangi, Suyanto Waspo Tando Wicaksono mengatakan, sesuai dengan kesepakatan antara tim pemerintah daerah dengan paguyuban pedagang pasar, toleransi berjualan di jalan hanya diberikan mulai pukul 15.00 hingga 07.00 saja.

Di luar jam itu, pedagang tidak boleh menggelar dagangan di jalan. “Walau sudah pagar, bukan berarti pedagang bebas berjualan di luar pasar,” tegas Suyanto. Pada pukul 07.00, kata Suyanto, semua pedagang di sepanjang  Jalan Susuit Tubun, Jalan Diponegoro, dan Jalan Jogopati harus bersih dari pedagang. Bagi pedagang yang memiliki lapak dalam pasar, maka pada pukul 07.00 harus masuk ke dalam alias tidak boleh berjualan di luar.

Begitu juga dengan pedagang yang tidak memiliki lapak dalam pasar, juga harus hengkang dari tiga ruas jalan itu. “Jumlah pedagang yang berjualan di jalan ada sekitar 625 pedagang,” ungkap Suyanto. Dari jumlah 625 orang pedagang itu, ada sekitar 25 pedagang di jalan yang memiliki kios di dalam pasar. Hanya saja, selama ini mereka tidak memaksimalkan lapak di dalam pasar dan memilih berjualan di jalan.

“Jadi pemasangan pagar pembatas itu, bukan berarti pedagang bebas berjualan sepanjang hari. Toleransinya hanya mulai pukul 15.00 hingga pukul 07.00 pagi,” tegasnya. Di luar jam yang telah disepakati bersama itu, lanjut Suyanto, pedagang tidak boleh menggunakan fasilitas jalan sebagai tempat berjualan.

Untuk itu, Suyanto berharap para pedagang tidak memahami pemasangan pagar pembatas itu sebagai kebijakan pemerintah daerah melegalkan pedagang berjualan di jalan.  “Pasar dan jalan sama-sama fasilitas umum, namun fungsinya berbeda. Itu yang harus kita pahami bersama, agar kedua fasilitas umum itu berfungsi sesuai fungsinya masing-masing,” jelasnya.(radar)