Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pajak UKM Resmi Berlaku

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pajakBANYUWANGI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sosialisasi berlangsung di kantor KPP Pratama Banyuwangi kemarin. Pesertanya sekitar 300 undangan WP. Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Dadang Suwangsa menjelaskan, peraturan pemerintah ini sudah ditetapkan sejak tanggal 1 Juli 2013.

Tujuannyauntuk menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya tarif pajak adalah 1 persen dari omzet yang diperoleh setiap bulan. “Intinya, WP badan atau WP Orang Pribadi (OP) yang memiliki usaha yang omzetnya sampai dengan Rp 4,8 miliar pertahun dikenai pajak 1 persen dari omzet setiap bulannya,” kata Dadang kemarin.

Meski demikian, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp. 4,8 milyar pertahun dikenai skema pajak tersebut. Pertama, penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana. Kedua, penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) lainnya, seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, berdasarkan kategori subyek pajak yang tidak dikenai pajak sesuai PP 46 tersebut yaitu pertama, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.

Kedua, Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar. “Maka dari itu, sosialisasi ini digelar untuk menginformasikan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan pajak,” jelasnya. Sementara itu, Dadang juga menambahkan jika pada September 2013 nanti akan dilakukan Sensus Pajak Nasional (SPN).

Sensus ini kembali digelar, sebab masih banyak masyarakat maupun badan usaha yang belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sehingga Ditjen Pajak melakukan perluasan basis perpajakan. “Sensus Pajak Nasional 2013 dilaksanakan selama tiga bulan kedepan dan berakhir di bulan November 2013. Target kita untuk tahun ini diharapkan akan terdapat penambahan sekitar 600.000 Wajib Pajak baru melalui Sensus Pajak Nasional.

Tujuan akhir yang ingin dicapai melalui Sensus Pajak Nasional 2013 adalah meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. SPN memudahkan Ditjen Pajak dalam memutakhirkan basis data dari masyarakat yang seharusnya sudah berkewajiban membayar pajak, namun belum mendaftarkan diri ber-NPWP. “Setelah basis data terbentuk, pembinaan terhadap WP akan lebih mudah dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui penyuluhan perpajakan, imbauan hingga penegakan hukum,” jelasnya. (radar)