Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Palsu Tanda Tangan Bos, Jual Puluhan Tanah Kapling

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

venty-tengah-saat-berada-di-mapolsek-banyuwangi

BANYUWANGI – Berhati- hatilah bila ingin memiliki tanah kapling. Teliti dulu sebelum membeli. Selain soal letak, harga, maupun potensi perkembangan lokasi tanah tersebut, perhatikan pula sisi keotentikan proses dan mekanisme pembeliannya.

Bila  tidak, bisa jadi harapan investasi yang diharapkan, bisa berubah menjadi derita.  Setidaknya itu diperlihatkan jajaran unit reskrim Polsek Banyuwangi yang membongkar praktek jual beli tanah kaplingan haram yang dilakukan oknum pegawai  sebuah pengembang perumahan.

Dia adalah Venty Meylianawati, 24, warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi. Perempuan ini diduga telah memperjualbelikan kaplingan tanpa sepengetahuan pimpinannya. Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya itu, polisi berhasil mengamankan enam akta jual beli tanah yang diduga   digelapkan oleh pelaku.

“Dia  sudah diamankan berikut barang buktinya,” beber AKP Ali Masduki,  Kapolsek Banyuwangi.   Perbuatan Venty sendiri terbongkar berkat laporan korbannya yang tidak lain pimpinan tempatnya bekerja, Ajih Harun. Modus yang digunakannya pun cukup licin.

Dia memberikan tanda tangan palsu terhadap akta tanah yang akan diperjualbelikan oleh pelaku kepada konsumennya. Tanpa sepengetahuan si pemilik kaplingan, Venty diduga telah mengambil 25 sertifikat. Dari puluhan sertifikat itu, enam di  antaranya sudah beralih nama.

Satu kaplingan itu dijualnya di  kisaran Rp 15 juta. Polisi kini  masih melacak keberadaan  sertifikat lain yang diduga telah  dijual oleh pelaku. Soal keterlibatan notaris dalam perkara ini, pihak kepolisian  belum mengarah ke sana. Namun  dari hasil penyelidikan, diketahui  bila perbuatan tersangka tidak  ada unsur keterlibatan pejabat  pembuat akta tanah. Sebab,  dokumen resmi yang semestinya  ditandatangani korban, justru  dipalsukan pelaku. (radar)