Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Panwaslu BWI Langsung Aksi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi resmi terbentuk. Tiga komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah dilantik di Surabaya Kamis lalu (30/4). Prosesi pelantikan anggota Panwaslu Banyuwangi itu dilaksanakan bersamaan dengan komisioner Panwaslu 18 kabupaten/ kota lain di Jatim.

Pelantikan itu dipimpin langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Sufi yanto, di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Usai dilantik, tiga komisioner Panwaslu Banyuwangi, yakni Atim Hariyadi, Lilikh Maslikah, dan Cipto Nugroho, langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan Bawaslu Jatim.

Setelah bimtek, ketiga komisioner tersebut lantas melakukan rapat pleno untuk menetapkan ketua dan pembentukan divisi Panwaslu. Hasilnya, Atim Hariyadi terpilih menjadi ketua Panwaslu Banyuwangi. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi ini juga dipercaya mengisi jabatan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Lilikh dipercaya mengisi posisi Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran. Sedangkan Cipto bertugas pada Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu action yang dilakukan Panwaslu Banyuwangi adalah memantau proses tes tulis calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU.

Atim tampak memantau langsung tahap seleksi calon anggota PPK yang diselenggarakan di Gedung Olah Raga (GOR) Tawang Alun tersebut. Atim mengatakan, setelah dilantik, pihaknya akan bekerja cepat untuk melakukan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banyuwangi 2015.

“Temanteman KPU sudah melaksanakan tahap pemilukada. Kami harus menyesuaikan,” ujarnya dikonfirmasi di kantor Panwaslu, Jalan dr. Soetomo, Banyuwangi kemarin (2/5). Dikatakan, salah satu bentuk pengawasan yang kini dilakukan Panwaslu Banyuwangi adalah mengawasi proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU.

“Misalnya pada Peraturan KPU disebutkan, anggota PPK yang sudah dua kali menjabat tidak diperkenankan kembali menjadi anggota PPK. Kami akan memastikan tidak ada anggota PPK yang sudah dua kali menjabat kembali terjaring menjadi anggota PPK,” pungkasnya. (radar)