Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Panwaslu Hanya Terima 5 Laporan Pelanggaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hanya menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilu presiden. Lima laporan itu masuk dalam rentang waktu 5 hingga 10 Juli 2014. Lima kasus dugaan pelanggaran pemilu itu adalah, surat cinta capres Prabowo Subianto kepada sejumlah, pemasangan spanduk di rumah KPPS, PNS dan musala, pemberian amplop berisi stiker kartu pintar kartu sehat dan uang intensif, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada fasilitas Negara.

“Lima kasus yang masuk tersebut sekarang masih dalam tahap klarifikasi dan kajian,” ungkap Ketua Panwaslu, Rorry Desrino Purnama. Setelah melewati proses kajian dan klarifi kasi, kata Rorry, kasus tersebut akan dikaji ulang melalui rapat pleno. Laporan yang masuk dibagi menjadi dua jenis laporan, laporan yang bersifat murni pelanggaran pemilu, dan laporan bukan pelanggaran pemilu, atau ranah sengketa pemilu.  

“Untuk menuntaskan satu kasus bisa menelan waktu paling cepat satu bulan,” kata Rorry. Rorry mengungkapkan, sebenarnya banyak dugaan pelanggaran yang dilaporkanpa da Panwaslu. Namun hanya melalui lisan, tidak ada laporan resmi. Panwaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan nonformal tersebut. “Kami hanya menindak lanjuti kasus yang dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan secara lisan tidak memiliki bukti maupun saksi untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam penilaian Rory, masyarakat masih takut terlibat pengawasan jalannya pemilu. Terbukti saat mereka diklarifikasi, tidak mau memberikan keterangan. Mereka banyak memilih memproses laporan dugaan pelanggaran melalui prosedur, ketimbang memberikan keterangan dan klarifikasi. Selain itu, warga juga banyak yang membatalkan laporan lisan saat dilakukan klarifikasi secara formal oleh Panwaslu. (radar)