Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Panwaslu Kantongi Data Atribut Melanggar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tiga hari setelah penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pemasangan atribut kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, ternyata masih banyak alat peraga kampanye yang pemasangannya menyalahi aturan di Banyuwangi dan sekitarnya. Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 dengan jelas menyebutkan, bahwa baliho hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tetapi pada praktiknya, baliho milik para calon anggota legislatif (caleg) masih banyak dijumpai di Kota Gandrung kemarin (19/10).

Tidak hanya baliho caleg, pelanggaran lain yang juga masih banyak dijumpai adalah pemasangan bendera di pucuk pohon milik pemerintah. Padahal, usai penandatanganan MoU tersebut, Panwaslu Banyuwangi telah melayangkan surat kepada seluruh caleg untuk memindahkan alat peraga yang tidak sesuai ketentuan. “Setelah penandatanganan MoU pemasangan atribut kampanye, Panwaslu sudah melayangkan surat kepada caleg untuk,” ujar komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Panwaslu Banyuwangi, Lilikh Maslikah di kantornya kemarin (19/10).

Ditegaskan, caleg diberi tenggat waktu tujuh hari sejak penandatanganan MoU pemasangan atribut kampanye untuk memindah alat peraga yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan. Jika setelah tujuh hari masih ada alat peraga yang menyalahi ketentuan, Panwaslu akan melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan. Lilikh menambahkan, pihaknya sudah mengantongi alat peraga mana saja yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kampanye Pileg maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kami sudah mengantongi data di masing-masing kecamatan. Panwaslu Banyuwangi sudah melakukan pendataan atribut kampanye berbasis desa melalui Panitia Pengawas Lapangan (PPL),” cetusnya. Lilikh mengimbau, caleg yang memiliki alat peraga yang pemasangannya tidak se suai ketentuan agar segera memindah alat peraga tersebut. Sebab, jika Panwaslu memberi rekomendasi kepada KPU, maka KPU akan memberikan sanksi administratif kepada caleg yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan MoU tersebut.

“Panwaslu melakukan pencegahan sebelum melaku kan penindakan. Sebab, jika Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU, maka KPU akan memberikan sanksi administratif kepada caleg tersebut,” terangnya. Sekadar tahu, penanda tanganan MoU pemasangan atribut kampanye Pileg 2014 ditandatangani Rabu malam yang lalu (16/10). KPU Banyuwangi, Panwaslu, pemkab, dan parpol menyepakati berhasil menyepakati sejumlah poin penting yang sempat menjadi perdebatan cukup alot.

Poin penting tersebut di antaranya pemasangan atribut kampanye di pucuk pohon milik pemerintah tetap dilarang. Namun demikian, parpol maupun caleg bisa memasang atribut kampanye di pucuk pohon milik perseorangan yang ditanam di lahan pribadi asalkan mendapat izin dari pemilik pohon ter sebut.  Kesepakatan penting lain, ketentuan pemasangan baliho sebanyak satu unit di masing-masing desa atau kelurahan untuk parpol dan pemasangan spanduk sebanyak satu unit di satu desa atau kelurahan untuk caleg juga tetap diberlakukan. Namun demikian, parpol atau caleg masih bisa memasang atribut kampanye yang lain di rumah atau halaman milik pribadi dengan seizin pemilik rumah atau pekarangan ter sebut. (radar)