Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Parkir di Trotoar Langsung Dikempesi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisia terpaksa mengempesi ban mobil dan motor yang terparkir di atas trotoar, kemarin

BANYUWANGI – Minimnya kesadaran masyarakat dalam memarkir kendaraan langsung direaksi oleh  Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi dengan melakukan upaya penertiban. Petugas yang menemui motor dan mobil yang terparkir di  atas trotoar bertindak tegas.  Ban langsung dikempesi, ada juga yang dikenakan sanksi tilang.

Petugas gabungan yang terdiri dari petugas  Dishub, kepolisian, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom)  V/3-3 bergerak dari patung kuda jalan Adi Sucipto, Jalan Ahmad Yani, Dr. Soetomo, RA. Kartini, Banterang,  Sayuwiwit, DI. Panjaitan, PB. Sudirman, Veteran, Jaksa Agung Suprapto  dan berakhir di Jalan Wahid Hasyim.

Untuk efektivitas pelaksanaan razia, petugas menggunakan motor dan juga mobil dinas yang disertai dengan pengeras suara.  Selama perjalanan, petugas gabungan ada yang berjalan kaki  dan naik sepeda motor.

Begitu  mendapati motor, becak yang terparkir di atas trotoar, petugas  langsung memanggil pemilik kendaraan. “Jika dipanggil berulang kali melalui pengeras suara  dan pemiliknya dicari tidak juga muncul, bannya langsung kita kempesi,” ujar Kadishub Banyuwangi, Kusiyadi.

Tidak hanya motor yang diparkir sembarangan di atas trotoar. Petugas juga terpaksa harus memindahkan becak yang diparkir di trotoar yang ditinggalkan pemiliknya. Sebab, bagian ban belakang becak dikunci oleh pemiliknya.

Petugas terpaksa harus menggotong bersama-sama becak yang diparkir di atas trotoar Jalan Banterang tersebut. Petugas gabungan sempat bersitegang dengan salah satu juru parkir yang tidak berseragam resmi  dari Dishub di depan toko kain di jalan DI Panjaitan.

Juru parkir  tersebut ditegur karena menggunakan trotoar untuk lokasi parkir motor yang sudah penuh sesak.  Sayangnya, teguran petugas itu justru ditanggapi lain oleh sang juru parkir. Adu mulut pun tak bisa dihindari.

Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama dan berhasil diredam oleh  aparat kepolisian. Masih di Jalan DI Panjaitan, petugas juga mendapati satu unit mobil APV yang terparkir di atas trotoar dan persis disamping  traffic light.

Petugas yang berupaya menegur malah tidak mendapati pemilik mobil tersebut. Karena tidak ada pemiliknya, petugas  memberikan sanksi dengan mengeluarkan angin dari dalam ban mobil tersebut.

Petugas gabungan kembali melanjutkan razia ke Jalan PB Sudirman. Sesampainya di ruang terbuka hijau (RTH) Sritanjung, petugas mendapati satu unit mobil angkutan umum (MPU) dan tiga motor yang terparkir di  jalan raya.

Karena dinilai melanggar rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir, polisi langsung memberikan sanksi berupa tilang  kepada para pelanggar tersebut. Langkah penertiban area parkir  itu, lanjut Kusiyadi, dilakukan  dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada pejalan kaki yang melintasi trotoar.

Sebab, trotoar  merupakan fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk area parkir. Razia gabungan tersebut secara bertahap dan berkelanjutan akan  terus dilakukan di ruas jalan raya di dalam kota Banyuwangi. “Kami imbau masyarakat bisa  memahami akan fungsi trotoar,” imbaunya. (radar)