Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Parkir Langganan Naik 40%

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Motor 35 Ribu, Mobil 70 Ribu

BANYUWANGI – Wacana pencabutan parkir berlangganan yang disuarakan DPRD ternyata omong kosong belaka. Dalam pembahasan final rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi jasa umum, pihak eksekutif dan legislatif malah sepakat mempertahankan skema penarikan retribusi parkir  berlangganan yang berlaku saat ini.

Kesepakatan mempertahankan skema penarikan retribusi parkir berlangganan tersebut membawa konsekuensi tersendiri. Pasalnya, dalam raperda yang telah rampung dibahas tersebut, eksekutif  dan legislatif juga  menaikkan tarif parkir berlangganan sekitar 40 persen.

Ketua Panitia Khusus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD, Basir Khadim, pihak pansus dan eksekutif telah menyelesaikan finalisasi pembahasan raperda tersebut. Hasilnya, eksekutif dan legislatif sepakat mempertahankan skema penarikan retribusi parkir secara berlangganan.

Selain itu pansus dan eksekutif juga telah menyepakati tarif retribusi parkir berlangganan. Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua alias sepeda motor yang sebelumnya sebesar Rp 25 ribu per tahun, akan dinaikkan menjadi Rp 35 ribu per tahun.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat naik dari Rp 50 ribu per tahun menjadi Rp  70 ribu per tahun.  “Untuk kendaraan  roda dua, kenaikannya sebesar Rp 10 ribu sedangkan  roda empat naik Rp 20 ribu,” ujar Basir kemarin (7/9).

Basir menuturkan, dengan kenaikan  tersebut pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil retribusi  parkir berlangganan diproyeksi mencapai Rp 20 miliar. Angka  ini naik signifikan dibanding pendapatan retribusi parkir berlangganan selama ini yang hanya  Rp 13,8 miliar per tahun.

Basir menambahkan, setelah pansus dan tim pemkab berhasil mencapai kata sepakat pada rapat finalisasi raperda retribusi  jasa umum. Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi langsung mengirimkan draf raperda itu ke  Gubernur Jatim untuk dilakukan fasilitasi.

“Malam ini (tadi malam) Bagian Hukum berangkat ke Surabaya,” cetus politikus PPP tersebut. Setelah finalisasi rampung, imbuh Basir, maka raperda tersebut siap disahkan melalui  forum rapat paripurna DPRD  Banyuwangi.

Sementara itu, meski untuk sementara mempertahankan skema parkir berlangganan, Basir mengaku pihak pemkab akan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk merealisasikan  penarikan retribusi sekali parkir dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).

“Mudah-mudahan peranti yang dibutuhkan segera siap,” harapnya. Seperti diberitakan, parkir berlangganan yang diterapkan  di Banyuwangi mulai 2011 berpotensi dihentikan mulai tahun  depan.

Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi, melontarkan wacana mengubah skema penarikan retribusi parkir di kabupaten  berjuluk The Sunrise of Java ini. Sejak 2011 retribusi parkir di Banyuwangi ditarik secara tahunan atau lazim disebut parkir berlangganan.

Pembayaran retribusi parkir berlangganan dilakukan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB). Setelah diberlakukan selama sekitar enam tahun, kini kalangan dewan melontarkan wacana retribusi parkir di Bumi Blambangan ditarik secara on the spot. Artinya, penarikan retribu si parkir dilakukan setiap kali kendaraan parkir di jalan umum.(radar)