Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Parpol Dilarang Kampanye di RTH

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus steril dari alat peraga kampanye. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi Pe milihan Umum (KPU) Banyu wangi, Panitia Pengawas Pe milu (Panwaslu), pemkab, dan jajaran instansi terkait kema rin (11/2). Ketua KPU Banyuwangi, Syam sul Arifin mengatakan, rapat koordinasi yang berlangsung di kantor KPU Jalan KH. Agus Salim, Banyuwangi, itu digelar untuk sinkronisasi Pera turan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang reklame.

Dalam rapat yang juga dihadiri per wakilan Dinas Perizinan, Ba dan Kesatuan Bangsa dan Po litik (Baksebangpol), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ba nyuwangi, itu menghasilkan kesimpulan bahwa sejumlah titik tidak boleh dipasangi atribut dan alat peraga kampanye Menurut Syamsul, salah satu objek yang harus steril adalah RTH. “Hari ini kita menyinkronkan Peraturan KPU No mor 1 Tahun 2013 tentang kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang reklame,” ujarnya.

Syamsul menambahkan, se lain RTH, beberapa objek lain yang harus steril adalah jalan pro tokol, sarana pendidikan, dan sarana ibadah. “Dinas pe rizinan dan DKP akan mendata jalan-jalan protokol yang harus ste ril. Setelah itu, list tersebut akan diserahkan kepada KPU. List tersebut akan menjadi ba gian yang tidak terpisahkan dari materi sosialisasi kami kepada partai,” paparnya. Selain itu, imbuh Syamsul, zona steril alat peraga kam panye itu diharapkan menjadi pe gangan Panwaslu dalam me lakukan tindakan, misalnya me nertibkan atribut parpol dan lain-lain. (radar)