Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Parpol Wajib Setor Seribu KTA

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Agar Bisa Ikut Pemilu 2014 di Banyuwangi

BANYUWANGI – Belum semua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 di Banyuwangi menyerahkan berkas verifikasi. Hingga kemarin (4/9), baru dua parpol yang memasukkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Dua parpol yang sudah memasukkan berkas tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dari dua parpol tersebut, hanya Partai Nasdem yang siap diverifikasi. Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, DPC dua parpol tersebut sudah mendatangi KPU untuk menyerahkan berkas verifikasi. Namun, berkas yang diserahkan itu bukan berkas yang diminta seperti yang di-syaratkan perundangan-undangan.

Syamsul menjelaskan, untuk parpol tingkat kabupaten/kota, pengurus cukup menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA). Berkas kelengkapan lain tidak perlu diserahkan, karena sudah diserahkan kepada KPU pusat. “Yang diserahkan ke KPU kabupaten bukan KTP anggota, melainkan KTA,” jelasnya.

Syamsul mengungkapkan, sesuai Peratu-ran KPU Nomor 8 Tahun 2012, jumlah KTA yang akan diverifikasi adalah seperseribu dari jumlah penduduk, atau minimal 1.000 KTA. Kalau misalnya penduduk Banyuwangi 1,6 juta jiwa, maka parpol berkewajiban menyerahkan 1.600 lembar KTA. Dari 1.600 KTA itu, KPU akan me lakukan verifikasi untuk me mastikan apakah parpol itu benar-benar memiliki anggota mi nimal 1.000 orang.

Jika hasil verifikasi jumlah anggotanya kurang dari 1.000 orang, maka parpol tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi peserta Pe milu 2014. “Karena itu, kita harapkan parpol tidak hanya menyerahkan 1000 KTA, tapi lebih dari jum lah itu,” kata Syamsul. Jika parpol hanya menyerahkan seribu KTA , di khawatirkan tidak semua lolos verifikasi.

Kalau hasil verifikasi keanggotaan parpol tersebut menunjukkan bahwa anggotanya kurang dari seribu orang, maka parpol tersebut harus melakukan perbaikan. Jika menyerahkan lebih dari seribu KTA , lanjut Syam sul, par pol akan lebih aman dalam melengkapi data ke anggotaannya. “Verifikasi ke anggotaan itu akan dilakukan setelah semua berkas di KPU di nyatakan lengkap,” katanya.

Proses verifikasi faktual KTA akan dilakukan menggunakan sis tem sensus. Batas akhir pe nyerahan K TA adalah 7 Sep tember 2012 untuk parpol non parlemen. Parpol yang memiliki wakil di parlemen, ba tas akhir penyerahannya 29 September. Sementara itu, proses verifikasi akan di-lakukan mu lai 4 hingga 24 Oktober 2012. Pengumuman ha-sil verifikasi akan dilakukan 25 hingga 30 Oktober. “Perbaikan berkas verifikasi 31 hingga 7 November 2012,” kata Syamsul. (radar)