Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pasang Lampu Strobe dan Blitz Kena Tilang

Kanit Laka Iptu Budi Hermawan menegur pengendara sepeda motor yang memasang lampu blitz, kemarin (23/10).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kanit Laka Iptu Budi Hermawan menegur pengendara sepeda motor yang memasang lampu blitz, kemarin (23/10).

Bikin Silau, Berpotensi Picu Kecelakaan

BANYUWANGI – Pengendara sepeda motor dan mobil yang biasa memasang lampu strobe dan blitz bakal kena tilang. Pemasangan lampu itu dinilai melanggar karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho mengatakan, penggunaan lampu strobe hanya boleh digunakan aparat yang berwenang. Lampu warna biru untuk Polri, kuning petugas Jalan Rayag dan merah untuk ambulans. “Apabila digunakan masyarakat umum, maka akan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya penggunaan lampu strobo, penggunaan lampu blitz juga dilarang. Awalnya para pemasang lampu blitz untuk melindungi motor jika ada kendaraan berlawanan warna. Namun, penggunaannya justru sangat berbahaya.

Efek penggunaan lampu blitz tersebut menyilaukan pengendara lainnya. ”Motor dan mobil sudah dilengkapi lampu highlight atau dim. Jadi pengendara harus menggunakan sesuai standar pabrikan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan lampu depan warna putih terang menyilaukan. Selain itu, juga lampu rem belakang yang merah tidak diganti warna putih transparan.

“Jika masih kami temukan diharapkan untuk dilepas, jika masih kami temukan akan kami berlakukan tilang,” terang Ris Andrian.

Mobil dan motor yang menggunakan lampu strobo dan blitz berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Selain membuat silau, juga dapat membahayakan pengendara lain. Sehingga kepolisian dapat mengganjar dengan surat tilang yang dendanya maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Pengenaan sanksi tilang dengan denda itu, jelas Ris Andrian, mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 279, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

“Hal ini diatur dalam pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tandasnya. (radar)