Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pasien Rawat Inap Bisa Nyoblos

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pasien rumah sakit (RS) rawat inap tidak perlu risau dan khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 April 2014 mendatang. Warga yang kebetulan pada 9 April jadi pasien rawat inap rumah sakit tetap bisa menggunakan haknya tanpa harus meninggalkan RS. Pasien RS yang secara medis bisa jalan bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar RS.

Ketentuan itu juga berlaku bagi keluarga pasien RS rawat inap yang jauh dari tempat tinggalnya. “Hanya saja, pihak keluarga pasien harus mengurus surat pindah mencoblos di TPS asalnya,” jelas anggota KPU, Suherman. Bagi pasien yang tidak bisa jalan dan meninggalkan RS secara medis, jelas Suherman, petugas TPS terdekat akan mendatangi tempat pasien dirawat satu jam sebelum pencoblosan ditutup. 

Petugas KPPS datang tidak sendirian melainkan akan didampingi petugas pengawas lapangan (PPL) Panwaslu dan aparat kepolisian. Untuk mengetahui pasien yang dapat meninggalkan rumah sakit dan tidak bisa meninggalkan RS, petugas KPPS akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat pasien itu. “Kita ingin memastikan semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya,” kata Herman. Tidak hanya pasien RS, warga yang tersangkut pidana dan harus menjalani hukuman tahanan di polsek juga tetap bisa menggunakan haknya.

Petugas KPPS terdekat dari mapolsek akan mendatangi mereka. “Ketentuannya sama dengan pasien RS, keluarganya harus mengurus surat pindah mencoblos dari TPS asal,” kata Herman. Untuk menyosialisasikan ketentuan itu, KPU Kamis (27/3) menggelar koordinasi dengan pimpinan sejumlah RS dan Polres Banyuwangi di Hotel Ketapang Indah. Dalam pertemuan itu, KPU berharap pimpinan RS dan Polres Banyuwangi bisa membantu pasien dan tahanan agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. (radar)