Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Paspampres Gadungan Diganjar 4 Bulan Penjara

Fachri
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Fachri

BANYUWANGI – Fachri, 40, warga Dusun Curah Banban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, yang ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Banyuwangi karena mengaku anggota pasukan pengaman presiden (paspampres) diputus bersalah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin.

Dalam sidang lanjutan yang di pimpin Made Sutrisna itu, Fachri dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki amunisi yang masih aktif. Senjata api (senpi) yang dibawa hanya berupa soft gun. “Perbuatan saudara terbukti bersalah dan di hukum empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” tegas Made Sutrisna.

Selain memvonis empat bulan penjara, Made Sutrisna juga menyampaikan semua barang bukti (BB) berupa satu buah senpi mainan, 15 butir amunisi aktif, kartu anggota TNI AD, dan tas hitam, akan disita untuk dimusnahkan. Kartu tanda penduduk (KTP) milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. “Membawa amunisi aktif juga tidak boleh,” kata Made.

Vonis empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan itu lebih ringan sebulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo. Saat menyampaikan tuntutan kemarin, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa lima bulan penjara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa membawa belasan amunisi aktif itu melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951. Tuntutan jaksa lima bulan itu sempat diprotes penasihat hukum terdakwa, Tomy Yudianto.

Lima bulan terlalu berat, apalagi terdakwa sangat kooperatif, mengaku bersalah, jujur, berterus terang selama persidangan, dan memiliki keluarga yang harus dilindungi,” cetus Tomy Yudianto. Sekadar diketahui, mengaku anggota pasukan paspampres, Fachri, 40, warga Dusun Curah Banban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, ditangkap polisi.

Pria bertubuh tinggi dan besar itu ditangkap saat berada di tempat karaoke Suka-Suka Desa Setail, Kecamatan Genteng. Dari tangan Fachri, polisi menemukan senjata api (senpi) jenis sigsouer (FN) beserta 18 butir amunisi, tas khusus senpi, kartu tanda penduduk (KTP) yang tertulis pekerjaan sebagai anggota TNI AD, dan kartu tanda prajurit TNI AD berpangkat sersan mayor (serma). (radar)