Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pebdi dkk Segel Kantor Golkar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pepdiBANYUWANGI – Mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banyuwangi, Pebdi Arisdiawan, didampingi belasan pendukungnya datang ke Mapolres Banyuwangi kemarin (16/1). Pria yang sudah di keluarkan dari partai berlambang beringin tersebut melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang saat ini menjadi kantor DPD Partai Golkar Banyuwangi.

Seakan belum puas melaporkan Ke tua DPD Golkar Banyuwangi, Soe – mantri Soedomo, atas dugaan pe – nyerobotan tanah, Pebdi juga me – nyegel kantor DPD Golkar di Ja lan Adi Sucipto, Banyuwangi. Di bantu sejumlah pendukungnya, Peb di memasang dua spanduk ber tul isan “TanahIniMilikBapakDa mat Sa hono”. Sekadar tahu, Damat Sahono ada lah mertua Pebdi. Sama seperti Pebdi, Damat juga me rupa k an mantan ketua DPD Partai Golkar Banyuwang “Saya atas nama keluarga melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan Soemantri Soedo mo,” ujar Pebdi.

Dijelaskan, tanah yang saat ini ditempati kantor DPD Partai Golkar Banyuwangi itu merupakan lahan pribadi Damat. Da mat membeli tanah tersebut kepada Tatang Djuhana pada tahun 1997. Kala itu, Damat menjabat ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi. Dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Banyuwangi tahun 2001, Damat tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang menyebutkan DPD Partai Golkar Banyuwangi membeli tanah tersebut. “Itu artinya, tanah yang di tempati kantor DPD Partai Golkar Banyuwangi tersebut adalah tanah pribadi Bapak Damat.

Karena itu, hari ini (kemarin, Red) kita melaporkan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Banyuwangi” terang Pebdi seraya menunjukkan sertifikat tanah tersebut. Tidak berhenti di situ, Pebdi mengaku telah melaporkan kebohongan publik yang dilakukan KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin; dan ketua KPU pusat, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). “Dalam verifikasi faktual, KPU Banyuwangi menyatakan sertifikat tanah yang ditempati kan tor DPD Partai Golkar itu hilang. Padahal tidak. Nah, sesuai ketentuan, seharusnya KPU Banyuwangi tidak meloloskan Partai Golkar Banyuwangi sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebab, saat verifikasi faktual seharusnya Partai Golkar gugur karena kantor DPD Partai Golkar Banyuwangi tidak memiliki izin sewa, kontrak, atau pinjam pakai dari pemilik, yakni Bapak Damat Sahono,” jelasnya. Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti la poran yang dilayangkan Peb di tersebut. “Tentu semua by process. Akan kami lakukan penyelidikan, lalu kita gelar perkara, apakah memenuhi unsur tindak pidana ataukah tidak,” paparnya.

Sementara itu, saat di kon- fi r masi terpisah, Ketua Partai Golkar Banyuwangi, Soemantri Soe domo mengatakan, langkah yang dilakukan Pebdi bukanlah penyegelan kantor DPD Partai Gol kar Banyuwangi. “Tidak ada penyegelan. Yang berhak menyegel hanyalah petugas resmi,” ujarnya via telepon kema rin (16/1). Soemantri menambahkan, pernyataan Pebdi terkait ke pemilikan lahan tersebut adalah klaim sepihak. Dikatakan, pengurus DPD Partai Golkar Banyuwangi memegang dokumen ke pemilikan tanah yang saat ini ditempati kantor DPD Partai Golkar itu.

Namun demikian, Soemantri mengaku akan menelusuri pembelian tanah yang kini ditempati kantor DPD Partai Golkar Banyuwangi tersebut. “Waktu musda saya tidak ikut. Saya akan menelusuri pembelian tanah itu, apakah dilakukan di zaman (kepemimpinan) Pak Da mat ataukah sebelum Pak Damat,” ujarnya. Di lain pihak, Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin, menanggapi datar saja laporan Pebdi ke DKPP. Menurutnya, KPU Banyuwangi siap menghadapi tuntutan tersebut. Sebab, KPU sudah melakukan proses verifikasi faktual parpol sesuai prosedur.

Syamsul menambahkan, laporan yang dilayangkan Pebdi merupakan hak prerogatif tiap warga negara. “Dia (Pebdi) menggugat di ujung dunia pun, akan kita tanggapi. Kan nanti ada pembuktian. Biar yang berwajib menentukan siapa yang benar,” tegasnya. Syamsul menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPU terhadap DPD Partai Golkar Banyuwangi sama sekali tidak berkaitan dengan Pebdi. Alasannya, dokumen Partai Golkar untuk keperluan verifikasi tersebut merupakan dokumen yang diterima dari KPU pusat. Dokumen di KPU pusat itu dikirim oleh masing-masing DPD atau DPC parpol se-Indonesia. Kemudian, KPU melakukan verifikasi ke lapangan terhadap dokumen yang dikirim masingmasing DPD/DPC parpol tersebut.

“Masak kita klarifikasi ke Mas Pebdi. Sementara data yang kami terima adalah DPD Par tai Golkar pimpinan Pak Soemantri Soedomo,” jelas Syamsul. Lebih jauh dia mengatakan, KPU sudah “memegang” dokumen terkait kantor DPD Partai Golkar Banyuwangi. “Sah-sah saja Mas Pebdi mengklaim demikian. Yang pasti, apa yang kita pegang adalah dokumen yang dikirim DPD Partai Golkar. Aturan mainnya, dokumen yang diterima KPU Banyuwangi adalah dari KPU pusat yang dikirim DPD masing-masing parpol. Kemudian, kita kroscek ke lapangan. Tidak mungkin kita tiba-tiba meloloskan parpol,” bebernya. (radar)

Soemantri Soedomo; Ketua

Kata kunci yang digunakan :