Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pejabat Haram Bawa Pulang Mobdin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Fasilitas mobil dinas (Mobdin) bagi pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi disediakan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas dinas. Karena itu, pejabat yang mendapatkan fasilitas mobdin dilarang atau haram membawa pulang dan menggunakan untuk kepentinagn pribadi dan keluarganya.

Untuk menertibkan penyalagunaan mobdin, Pemkab Banyuwangi menggeluarkan surat edaran (SE) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  Dalam SE yang ditekan Asisten  Pemerintahan Choiril Ustadi itu, semua mobil dinas wajib di parkir  di kantor setelah melakukan aktivitas dan kegiatan dinas.

Karena diwajibkan parkir di kantor, maka secara otomatis  mobdin tidak boleh parkir di  rumah pemegang mobdin. Selama ini, tidak semua pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi  mendapatkan fasilitas mobdin. Beberapa pejabat yang mendapat fasilitas mobdin adalah  pejabat eselon II seperti sekkab,  asisten, staf ahli bupati, kepala  dinas, kepala badan dan kepala inspektorat mendapat mobdin  Kijang Toyota Innova.

Selain itu,  pejabat eselon III seperti kepala  bagian (kabag) menggunakan mobdin jenis Toyota Avanza,  camat dan sebagian pejabat eselon IV seperti kasubag dan kasi mendapat mobdin Suzuki APV. Tidak hanya itu, pejabat eselon III setingkat sekretaris dinas dan  kepala bidang sebagian mendapat fasilitas mobdin.

Choiril Ustadi  mengatakan, sejak akhir bulan Desember tahun 2016 lalu, Pemkab Banyuwangi sudah  memberikan surat edaran kepada masing-masing pejabat struktural agar kendaraan dinas di parkir di kantor setelah menggunakan  untuk kepentingan kedinasan.

Namun demikian, penerapan itu melihat kondisi mobilitas kerja masing-masing pejabat. Pasalnya, jam dinas tersebut  tidak mengacu pada waktu jam efektif mulai pukul 07.00- 15.30.  Tapi, jika ada kepentingan dinas  lain, seperti mendampingi bupati pada malam hari dan  hari libur  juga boleh menggunakan mobil  dinas, dan sesudahnya kembali  diparkir di kantor.

“Untuk datang ke kantor pejabat yang di dalam kota bisa dijemput atau diantar keluarga,” katanya Untuk memonitor pengunaan mobil dinas itu, Pemkab sudah membentuk tim internal yang  melibatkan inspektorat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengawasi penggunaan kendaraan dinas tersebut.

“Jika masyarakat menemukan pejabat menggu nakan mobil plat merah untuk kepentingan  pribadi seperti ke pasar, ke mall dan liburan di tempat wisata. Apalagi  jika tidak mengenakan pakaian  dinas bisa dilaporkan,” jelasnya Jika ada pejabat kedapatan melanggar membawa mobil dinas  untuk kepentingan pribadi, akan dikenakan sanksi teguran hingga pemotongan TPP.(radar)