Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Penganiayaan Model Cantik Akhirnya Menghuni Lapas

Sembari mengenakan helm, Lindawati manyerahkan diri ke lapas Banyuwangi, kemarin (19/9)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sembari mengenakan helm, Lindawati manyerahkan diri ke lapas Banyuwangi, kemarin (19/9)

BANYUWANGI – Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, Lindawati Liman, 51, warga Jalan Letkol Istiqlah Nomor 126, Kelurahan Panataban akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, kemarin (19/9).

Lindawati datang untuk menyerahkan diri ke Lapas Banyuwangi dengan didampingi oleh suaminya. Karena tidak ingin menahan malu, Lindawati memasuki lapas dengan mengenakan helm. Sementara di depan pintu gerbang lapas sudah bersiap keluarga OG, 17, yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Mengetahui jika terdakwa Lindawati menggunakan helm, keluarga OG sentak langsung beraksi. Mereka langsung mengabadikan momen tersebut dengan jeprat-jepret menggunakan kamera foto dan handphone. Karena aksi tersebut, terjadi kericuhan di depan pintu depan lapas Banyuwangi.

Spontan, aksi itu juga sempat menjadi tontonan pengujung lapas Banyuwangi yang siang itu sedang menunggu besuk. “Saya sangat menyayangkan terdakwa yang mengenakan helm, memasuki pintu gerbang. Mestinya harus dilepas dan tidak perlu ditutupi seperti itu,” protes penasihat hukum OG, Eny Setiawati yang juga datang ke Lapas Banyuwangi.

Menurutnya, kasus tersebut bermula saat kliennya, OG, yang merupakan model itu pada bulan April tahun 2016 lalu, OG menjadi korban tindak kekerasan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh Aling alias Lindawati Liman.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Lindawati itu, tangan kanan artis pemeran utama film Drama Musikal Legenda “Sritanjung-Sidopekso” yang digarap oleh Lembaga Seni Akting dan Perfilman (LSAP) Banyuwangi itu terluka.

Ponsel Iphone 4S milik OG ikut rusak berat serta tidak dapat dipergunakan lagi. Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan dan ditangani penyidik Polsek Banyuwangi.

Setelah diperiksa oleh penyidik OG diberi rekomendasi ke RSUD Blambangan untuk kepentingan luka yang dideritanya. Dari RSUD tersebut akhirnya didapatkan bukti berupa Visum et Repertum (VeR).

“Klien kami saat menjadi korban tindak kekerasan masih tergolong anak-anak dan di bawah umur,” ungkapnya. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, terdakwa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan hukuman dua bulan penjara.

Atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyuwangi itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Upaya banding akhirnya dilalui dan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tidak mengubah keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara, karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 76 C juncto pasal 80 (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlidungan Anak, dan kedua pasal 406 KUHP.

“Setelah diputus oleh Peradilan Tinggi Surabaya, hari ini (kemarin) adalah eksekusi. Terdakwa datang menyerahkan diri ke lapas Banyuwangi dengan di dampingi suaminya. Sebelumnya hanya menjadi tahanan kota,” tandas Eni. (radar)

Kata kunci yang digunakan :