Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Penganiayaan Model Cantik di Banyuwangi Belum Dieksekusi

Lindawati Liman, pelaku penganiayaan madel cantik, Olivia, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Lindawati Liman, pelaku penganiayaan madel cantik, Olivia, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI – Lindawati Liman, pelaku penganiayaan terhadap model cantik di Banyuwangi, Jawa Timur, Olivia, hingga kini masih melenggang bebas. Padahal, Pengadilan Tinggi telah menolak permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Seperti diketahui, dalam sidang beberapa bulan lalu, Hakim PN Banyuwangi, Putu Endro SH, telah memvonis Lindawati Liman, dengan hukuman dua bulan penjara, subsider satu bulan dan denda Rp 10 juta.

“Untuk itu, saat ini Jaksa harus segera mengeksekusi Lindawati, akan jadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Banyuwangi, jika pelaku penganiayaan terhadap anak yang sudah divonis, bisa tetap bebas berkeliaran,” ucap M Yunus, pendamping korban sekaligus Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Banyuwangi, Selasa (29/8/2017).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Olivia, telah dianiaya oleh Lindyawati Liman. Dalam kejadian setahun lalu tersebut, model yang membawa nama harus Bumi Blambangan hingga ke Eropa ini, mengalami aksi kekerasan dan pengrusakan dari pelaku.

“Siapapun yang melakukan perbuatan hingga membuat anak-anak dibawah umur menjadi depresi serta ketakutan wajib menanggung resiko dari perbuatannya, ini agar anak-anak benar-benar terlindungi dan nyaman,” tegas Yunus.

Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan si cantik Olivia bisa kembali termotivasi dan memiliki semangat hidup kembali. Apalagi kini model dengan segudang prestasi tersebut sedang sibuk menyelesaikan video klip album Banyuwangi nya.

Sekedar diketahui, banding JPU ke Pengadilan Tinggi dilakukan lantaran putusan Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut 10 bulan penjara kepada pelaku, kemudian Hakim memvonis dengan hukuman dua bulan penjara, subsider satu bulan dan denda Rp 10 juta.

Namun, banding Jaksa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Dengan kata lain, Lindawati Liman, sudah dinyatakan bersalah. (timesbanyuwangi.com)

Kata kunci yang digunakan :