Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelanggaran Sopir Masih Tinggi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Petugas UPT LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memeriksa kelengkapan surat armada di halaman parkir bus terminal Karangente.

BANYUWANGI – Angka pelanggaran sopir armada dan kendaraan tak laik jalan masih tinggi. Hal itu terungkap dalam razia sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan petugas gabungan di halaman terminal Karangente, Kecamatan Banyuwangi, kemarin.

Pemeriksaan gabungan itu melibatkan puluhan personel dari sejumlah instansi, mulai dari kepolisian, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Banyuwangi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan SUB Denpom V/3-3 Banyuwangi.

Kendaraan yang melintas di jalan raya Brawijaya langsung diarahkan masuk ke dalam areal parkir terminal Karangente oleh petugas. Tidak hanya MPU, armada bus, dan travel saja, melainkan seluruh mobil angkutan barang seperti mobil box, dump truck dan sejenisnya.

Seluruh jenis kendaraan diminta masuk ke dalam areal parkir terminal untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), surat izin trayek angkutan, serta surat-surat lainnya.

Kepala UPT LLAJ Banyuwangi Dishub Provinsi Jawa Timur Bambang Sukarno mengatakan, kegiatan operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas itu merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan.

Dalam pelaksanaan razia itu, dilakukan sejumlah pemeriksaan dengan sasaran di antaranya mulai pemeriksaan buku uji yang sudah kedaluwarsa, kendaraan yang tidak laik jalan, serta izin trayek bagi mobil penumpang umum (MPU), dan mobil angkutan travel.

“Hasilnya masih banyak kami temukan kendaraan yang tak laik jalan, tidak memiliki izin trayek alias bodong,” jelasnya. Pelaksanaan razia tersebut, lanjut Bambang, diharapkan akan menekan angka pelanggaran perizinan angkutan umum, terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan bagi seluruh kendaraan, terutama armada angkutan umum yang mengangkut penumpang seperti bus dan travel.

Lebih dari itu, lanjut Bambang, juga akan mampu mengurangi tingkat kejadian kecelakaan dan fatalitas korban meninggal dunia di jalan. Dalam operasi itu, para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tilang di tempat.

“ini merupakan pelaksanaan operasi tipe B. Dengan sanksi ini, kami ingin memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran agar tidak mengulangi kesalahannya,” tandasnya. (radar)