Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pelunasan Biaya Haji Mulai Tanggal 10 April

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bagi calon jamaah haji yang sudah terdaftar dan telah mendapatkan panggilan untuk pengurusan paspor, mulai 10 April hingga 5 Mei sudah bisa melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji tahun 2017.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelanggaran Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, H. Mukhlis mengatakan, calon jamaah haji bisa melakukan pelunasan BPIH pada bank yang telah ditunjuk.  “Mengenai besaran yang harus  dibayar yaitu sebesar Rp 34.890.312. Tapi biasanya masih ada tambahan untuk biaya  tertentu,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika belum ada surat keputusan resmi dari Kemenag, maka bank tidak akan menerima pelunasan BPIH yang  dibayarkan CJH. Di dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kemenag itu berisi pelunasan  BPIH tahap I dengan waktu yang  sudah ditentukan untuk kemudian  dilanjutkan dengan pelunasan  BPIH tahap II.

Seperti tahun lalu, pelunasan akan dibagi dalam dua tahap.  Tahap pertama diperuntukan  bagi calon jamaah yang sudah  ditetapkan untuk berangkat pada tahun ini. Jika pada saat pelunasan  tahap pertama masih ada sisa kuota, maka itu salah satunya akan diprioritaskan bagi calon jamaah haji lansia yang berusia  75 tahun ke atas.

Lansia akan diprioritaskan pada pelunasan tahap kedua. Setelah pada tahap pertama ada yang  membatalkan dengan berbagai  alasan, maka kursi kosong yang ada tersebut akan diprioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke atas, kategori lansia.

Keputusannya juga akan ditentukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Saat ini, Kemenag sedang memproses berkas persyaratan CJH untuk pengurusan paspor  ke kantor unit layanan paspor  (ULP) di Banyuwangi. Paspor haji tersebut sudah mulai  dikerjakan setiap hari Sabtu dan  Minggu.

“Mengenai adanya CJH yang mengeluh karena harus  bolak-balik datang ke Kemenag,  lantaran nama yang tertera untuk  melakukan pengurusan paspor masih terdapat kekeliruan dan  butuh pembetulan,” terangnya. (radar)