BANYUWANGI – Bagi calon jamaah haji yang sudah terdaftar dan telah mendapatkan panggilan untuk pengurusan paspor, mulai 10 April hingga 5 Mei sudah bisa melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji tahun 2017.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelanggaran Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, H. Mukhlis mengatakan, calon jamaah haji bisa melakukan pelunasan BPIH pada bank yang telah ditunjuk. “Mengenai besaran yang harus dibayar yaitu sebesar Rp 34.890.312. Tapi biasanya masih ada tambahan untuk biaya tertentu,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika belum ada surat keputusan resmi dari Kemenag, maka bank tidak akan menerima pelunasan BPIH yang dibayarkan CJH. Di dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kemenag itu berisi pelunasan BPIH tahap I dengan waktu yang sudah ditentukan untuk kemudian dilanjutkan dengan pelunasan BPIH tahap II.
Seperti tahun lalu, pelunasan akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi calon jamaah yang sudah ditetapkan untuk berangkat pada tahun ini. Jika pada saat pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka itu salah satunya akan diprioritaskan bagi calon jamaah haji lansia yang berusia 75 tahun ke atas.
Lansia akan diprioritaskan pada pelunasan tahap kedua. Setelah pada tahap pertama ada yang membatalkan dengan berbagai alasan, maka kursi kosong yang ada tersebut akan diprioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke atas, kategori lansia.
Keputusannya juga akan ditentukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Saat ini, Kemenag sedang memproses berkas persyaratan CJH untuk pengurusan paspor ke kantor unit layanan paspor (ULP) di Banyuwangi. Paspor haji tersebut sudah mulai dikerjakan setiap hari Sabtu dan Minggu.
“Mengenai adanya CJH yang mengeluh karena harus bolak-balik datang ke Kemenag, lantaran nama yang tertera untuk melakukan pengurusan paspor masih terdapat kekeliruan dan butuh pembetulan,” terangnya. (radar)