Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pembacaan Putusan Ditunda Sehari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pembacaanBANYUWANGI – Gugatan praperadilan yang diajukan M Yunus Wahyudi bersama 19 tersangka kasus illegal logging lainnya, gagal di putus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (9/4). Sebab, hakim tunggal Afrizal Hadi SH dengan panitera Sukarman SH yang menangani perkara ini, ternyata belum siap untuk membacakan putusan. Meski gagal diputus kemarin, persidangan tetap di laksanakan.

Pengacara dari para tersangka, Achmad Hasan SH, selaku pemohon, dan Aip da Bambang Purwanto SH dari bagian hukum Polres Banyuwangi selaku termohon, ha dir lengkap di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Mohon maaf, putusan belum bisa di laksanakan, dan ditunda besok (hari ini),” kata Afrizal Hadi. Dari raut wajah para pengacara, terlihat mereka seperti kecewa dengan penundaan putusan siang itu.

Mereka berharap, putusan bisa segera dilaksanakan. “Semua memang tergantung dari majelis hakim, bagaimana pun harus di patuhi,” cetus Achmad Hasan SH, pengacara para tersangka ilegal logging. Dari bukti-bukti yang ada, jelas Hasan, pihaknya optimistis gugatannya ini akan di kabulkan, atau pihaknya yang akan menang. Sebab, proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan 500 gelondong kayu jati, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami menganggap penangkapan tidak sah karena tidak disertai surat perintah penangkapan,” sebutnya. Hasan menyebut, dalam gugatannya ini para pemohon yang menjadi kliennya juga menuntut ganti rugi. Akibat di tangkap dan ditahan oleh polisi, kliennya telah kehilangan mata pencarian dan menuntut kerugian sebesar Rp 75 juta. “Kami juga menuntut kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar,” ujarnya. Sementara itu, penasihat hukum Polres Banyuwangi Aipda Bambang Purwanto SH menyatakan optimistis gugatan akan ditolak oleh hakim.

Sebab, yang dilakukan oleh anggota Pol res Banyuwangi dengan menangkap para tersangka, menahan, dan menyita 500 gelondong kayu jati sudah sesuai dengan mekanisme yang benar. “Yang dilakukan polres sudah sesuai dengan aturan,” sebutnya. Karena yang dilakukan oleh polres dalam menangani kasus illegal logging ini sudah benar, kata Bambang, maka tuntutan kerugian yang disampaikan oleh para pemohon dianggap tidak mendasar. “Bukti-bukti dalam penanganan kasus illegal logging, sudah kita serahkan pada majelis hakim,” katanya.(radar)