Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembunuh Bayu Dihukum 8 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi) membacakan vonis dalam sidang tertutup kasus pembunuhan Bayu Permadi, 18, warga Dusun Puspan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, kemarin (13/3).

Hakim menyatakan terdakwa WEW alias BW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Remaja berusia 17 tahun asal Wonosobo, Jawa Tengah, itu pun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk WEW sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang pekan lalu (5/3), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar WEW diganjar penjara 10 tahu.

JPU Yadi Mulyadi mengatakan, dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Berdasar fakta-fakta di persidangan, remaja berumur 17 tahun itu memenuhi unsur pembunuhan. Selain itu, keterangan saksi dan terdakwa serta barang bukti juga menguatkan hal tersebut.

“Dari situlah terdakwa terbukti memenuhi unsur yang digunakan,” cetusnya. Menurut Jaksa Yadi Mulyadi, dakwaan kumulatif yang kedua adalah Pasal 362 KUHP. Dakwaan itu juga terpenuhi, yakni mengambil barang milik orang lain kemudian dijual.

Sementara itu, penasihat hukum WEW alias BW, Tomi Yudianto SH, mengatakan kliennya mengakui tindakannya yang mengakibatkan Bayu Permadi tewas. “Terdakwa sudah mengaku bahwa seperti itu adanya,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, WEW alias BW mengakui telah menghabisi Bayu menggunakan cobek. Alat tersebut sudah diletakkan di pintu kamar korban sebelum dia memukul Bayu. Kemudian, terdakwa menutup tubuh korban menggunakan selimut dan bantal. “Saat kejadian, korban tidak tidur.

Ketika menoleh, terdakwa memukulkan cobek di kepalanya,” jelas jaksa Yadi. Selain itu, WEW mengaku membawa kabur telepon genggam dan motor Yamaha Vixion milik korban ke rumahnya di Wonosobo, Jawa Tengah. WEW nekat membunuh teman akrabnya itu karena korban mengolok-olok dirinya. Emosi terdakwa meninggi dan akhirnya membunuh korban. (radar)