Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemilik Kapal Janji tak Ulangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pemilikLCT Trans Jawa 9 Beroperasi, LCT Pancar Indah Tetap Stop Operasi Tujuh Hari

KALIPURO – Revisi kesepakatan penu runan sanksi operasional kapal LCT Trans Jawa 9 diduga diwarnai tekanan yang kuat terhadap pengurus Gabungan Pe ngusaha Nasional Angkutan Sungai,Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Ba nyuwangi. Gapasdap ‘’ditekan’’ agar sepakat mengurangi sanksi terhadap armada mi lik PT. Pelayaran Makmur Bersama (PMB). Sanksi awal, dua kapal harus stop beroperasi selama sepekan.

Kini berubah hanya satu kapal yang disanksi penghentian operasional selama sepekan. Setelah mempertimbangkan banyak hal, Gapasdap berdiskusi dengan ang go – tanya. Akhirnya, Gapasdap sepakat merevisi kesepakatan sanksi terhadap dua kapal milik PT. PMB yang ketahuan melakukan pengondisian dan memberikan fee kepada sopir truk. Semula, kantor Oto ritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Gili manuk memberikan sanksi operasional se lama tujuh hari terhadap LCT Trans Jawa 9 dan LCT Pancar Indah.

Setelah ada tekanan, sanksi tersebut akhirnya diturunkan menjadi satu kapal saja yang disanksi operasional, yakni LCT Pancar Indah. Sanksi LCT Trans Jawa 9 diturunkan menjadi tiga hari dari tujuh hari yang ditetapkan. Dispensasi pengurangan sanksi operasional itu tertuang dalam pertemuan terbatas Gapasdap cabang Banyuwangi yang diwakili Helmi Abdullah (ketua), Kantor OPP Gilimanuk, PT. ASDP Indonesia Ferry Ketapang, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, pada Sabtu(8/2) lalu.

Dalam pertemuan terbatas itu, hadir Direktur PT. PMB, Ny. Subariyono, bersama pe ngacaranya. Sebelum sepakat ada pengurangan sanksi operasional, Ga pasdap meminta pemilik kapal LCT Trans Jawa dan LCT Pancar Indah tersebut membuat surat kesepakatan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; mengondisikan penumpang dengan cara memberikan fee kepada sopir truk. Setelah me lakukan negosiasi, pemilik kapal bersedia buat pernyataan itu.

“Direktur PT. PMB dalam pertemuan itu membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan mengondisikan penumpang,” ung kap Ketua Gapasdap Helmi Abdullah. Lantaran bersedia buat pernyataan tertulis, pihak Ga pas dap mau memberikan dis pensasi. Setelah ada deal baru, pada 9 Februari 2014 LCT Trans Jawa 9 boleh beroperasi lagi dan masuk jadwal pelayaran pe nyeberangan Ketapang-Gilima nuk.

LCT Pancar Indah melanjutkan sanksi operasional selama tujuh hari sembari menjalani docking perawatan rutin. Pantauan koran ini, LCT Trans Jawa kemarin (10/2) sudah nor mal melayani pengguna jasa penyeberangan. Direktur PT. PMB, Ny. Su bariyono, ketika dikonfi rmasi kemarin belum memberikan penjelasan detail. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Banyuwangi melalui telepon seluler, dia mengaku sedang berada di Jepang untuk menjalani liburan.

“Apa benar ibu bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya?” tanya koran ini. “SMS saja, nanti saya jawab. Kalau telepon saya kena roaming mahal,” tutur Ny. Subariyono sembari menutup telepon selulernya. Koran ini sudah mengirim konfirmasi melalui pesan singkat seperti yang disarankan.

 Namun, hingga berita ini ditulis pukul 17.00 tadi malam, Ny. Subariyono belum memberikan ja waban atas pertanyaan yang dikirimkan Jawa Pos Radar Banyuwangi. Tekanan terhadap pengurus Gapasdap tampaknya beralasan. Sebab, sanksi operasional selama tujuh hari akan berdampak cukup besar terhadap pendapatan perusahaan kapal tersebut.

Beberapa data yang di kumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, pendapatan operasional kapal di pelabuhan LCM mencapai Rp 20 juta per hari. Pendapatan Rp 20 juta per hari itu jika pemilik kapal tidak melakukan pengondisian. Bila perusahaan melakukan pengondisian, pendapatan akan jauh lebih besar, yakni Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per hari. Jika off berlayar tiga hari, maka pen dapatan yang melayang bisa mencapai Rp 150 juta. (radar)