Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Gelontor Anggaran Rp 12 Miliar Untuk Pemasangan LPJU

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Untuk melanjutkan pembangunan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada tahun  2017, Pemkab Banyuwangi akan menggelontorkan dana Rp 12 miliar. Anggaran yang sudah tersedia dalam APBD 2017 itu akan digunakan untuk membangun sekitar 2.800 titik LPJU.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kusiyadi, mengatakan  penerangan jalan di desa-desa menjadi prioritas dalam program pemasangan LPJU tahun ini. Selain untuk mengantisipasi  gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),  pemasangan LPJU di pelosok sebagai stimulan penggerak ekonomi warga desa.

“Dengan adanya LPJU, aktivitas ekonomi  di desa-desa semakin menggeliat,” ujarnya usai mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi IV  DPRD kemarin (23/3). Kusiadi mengungkapkan, Pemkab Banyuwangi telah menganggarkan dana senilai Rp 12 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Jika anggaran Rp 12 miliar itu dibagi dengan rencana pembangunan LPJU di 2.800 titik, maka satu tiang LPJU  disediakan anggaran sekitar Rp 4,285 juta lebih. Selain di pelosok-pelosok desa, kata Kusiyadi, pembangunan LPJU juga akan menyasar jalan poros antar kecamatan serta  jalan menuju destinasi pariwisata.

Contohnya jalan menuju  Pantai Blimbingsari, jalan raya Rogojampi-Blimbingsari, serta jalan raya Rogjampi-Songgon. Sekretaris Komisi IV, Salimi, mengatakan pihaknya meminta  eksekutif memprioritaskan pembangunan LPJU di jalan poros antar kecamatan.

“Terkait LPJU, kami menekankan agar jalur poros menjadi prioritas,” kata dia.  Selain itu, Salimi juga mendesak Dishub untuk segera mengganti seluruh LPJU yang menggunakan aliran listrik  sistem abonemen dengan LPJU sistem meterisasi. Penggantian   itu ditujukan untuk efisiensi  pembayaran rekening listrik  LPJU yang saat ini mencapai Rp 20 miliar per tahun.

“Kalau pakai sistem abonemen, lampunya hidup atau mati, kita tetap harus bayar. Jadi, kalau diganti dengan sistem meteran, kami yakin ada efisiensi anggaran pembayaran rekening listrik LPJU,” cetus politisi PDIP tersebut.  Bukan itu saja, Komisi IV   DPRD juga mengingatkan jajaran Dishub untuk menaati  standar operating procedure  (SOP) dalam pemeliharaan  LPJU.

Sebab, menurut Salimi,  tidak jarang LPJU yang padam belum ditangani hingga satu bulan. Padahal sesuai SOP, LPJU  yang mati tersebut harus sudah tertangani maksimal lima hari. “Pemeliharaan LPJU harus sesuai  SOP. Kalau alasannya kekurangan armada untuk memperbaiki,   ya harus segera dianggarkan,”  pungkasnya. (radar)