Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pemkab Siap Ladeni Perlawanan DGU

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Belasan orang dikerahkan untuk menjadi juru angkut barang-barang milik PT. DGU yang disimpan di dalam MOST, kemarin.

SEMENTARA itu, Direktur PT DGU, Slamet Agus Darminto, menuding eksekusi Mall of Sritanjung (MOST) kemarin (10/7) sebagai tindakan perampasan. Sebab, selain bangunan yang dibangun dengan uang rakyat, hingga eksekusi dilakukan tidak ada kejelasan nasib aset yang dibangun PT. DGU bersama pihak kétiga.

Tudingan itu dilontarkan Agus didepanpara juru sita PN, pihak Pemkab Banyuwangi, serta ratusan aparat yang mengamankan proses eksekusi. “Granite, kaca, dan lain-lain di dalam gedung MOST ini saya yang membangun. Barang-barang itu mau dikemanakan? Bagaimana nasibnya, adakah jaminan barang-barang itu tidak rusak. Menurut saya, ini bukan eksekusi tetapi perampasan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Penasihat Hukum (PH) PT DGU, Haryanto, menambahkan pada dasarnya pihaknya menghormati putusan MA. Hanya saja, PT. DGU selaku termohon eksekusi telah mengajukan perlawanan.

Begitu pula pihak ketiga yang merupakan pihak penyewa MOST, dan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang membiayai renovasi MOST sudah mengajukan perlawanan. “Karena itu, kami bukan menolak eksekusi, kami hanya meminta eksekusi ditunda,” cetusnya.

Menurut Haryanto, kliennya sudah menggunakan dana dari pihak ketiga senilai Rp 2 miliar untuk pengadaan eskalator. Selain itu, DGU juga menggunakan dana untuk pernasangan granite, instalasi listrik,” dan lain-lain. “Total dananya sekitar Rp 6 miliar,” kata dia.

Di sisi lain, pasca eksekusi, Haryanto mengaku pihaknya akan mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Banyuwangi karena perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud antara lain, penyerobotan secara sepihak lahan parkir sebelah utara dan pembangunan lahan PKL di kawasan Taman Sritanjung.

“Itu perbuatan melawan hukum karena tidak memberitahukan kepada DGU sebagai pihak pengelola,” tuturnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi, Hagni Ngesti Sriredjeki, mengatakan putusan terkait pengelolaan MOST sudah inkracht. Sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Putusan MA harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia,” cetusnya. Hagni menuturkan, pihak pemkab sudah melakukan prosedur yang benar terkait sengketa hingga pelaksanaan eksekusi kemarin.

Dia mengaku pemkab telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PN yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan MA. “Kami menaati mulai proses persidangan awal hingga eksekusi hari ini (kemarin). Tidak ada yang dilebihkan dalam proses gugatan MOST. Bukan kita yang melakukan eksekusi, tetapi pihak PN yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan MA,” tegasnya.

Hagni menampik tudingan Agus bahwa Pemkab telah merampas hak-hak PT. DGU. Dijelaskan, pada putusan yang bisa diakses siapa pun di situs resmi MA, sudah ada item-item yang diamanatkan untuk ditaati seluruh pihak.

“Kami tidak merampas hak siapa pun. Silakan lihat putusan MA. Harus dilakukan pengosongan MOST dan DGU harus membayar ganti rugi. Pemkab taat pada aturan,” tuturnya.

Terlepas dari itu, imbuh Hagni, apabila masih ada upaya yang ingin dilakukan oleh pihak DGU, pihaknya menghormati dan siap menghadapi gugatan itu sesuai peraturan yang berlaku. Soal permintaan penundaan eksekusi, Hagni mengaku eksekusi merupakan ranah PN, bukan ranah Pemkab.

“Yang pasti, pengadilan, pengadilan punya kode etik. Kalau sudah ada permohonan dari pemohon dan ada putusan hukum yang telah inkracht, harus dilaksanakan. Perlawanan tetap berjalan. Eksekusi tidak boleh terhambat oleh perlawanan,” pungkasnya. (radar)