Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Sepi Peminat

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Pelaksanaan pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama ternyata masih belum terlalu menarik perhatian masyarakat. Buktinya, hingga sepuluh hari pertama pelaksanaan program tersebut berlangsung. Jumlah wajib pajak kendaraan yang memanfaatkan keringanan itu masih cukup rendah.

Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi lptu Yudhi Anugrah Putra mengatakan, dibanding dengan hari biasa sudah ada peningkatan pembayaran pajak kendaraan sejak program tersebut telah digulirkan. Hanya saja, peningkatan yang terjadi belum terlalu signifikan. “Peningkatannya hanya sekitar 20 persen saja dibanding hari biasa,” ungkapnya.

Kondisi itu, lanjut Iptu Yudhi merupakan hal yang wajar dan sudah lazim terjadi. Pada awal pelaksanaan program pemutihan memang hanya sedikit wajib pajak yang datang. Dia memprediksi akan terjadi peningkatan cukup signifikan pada bulan kedua hingga menjelang program berakhir.

“Puncaknya biasanya terjadi sepekan sebelum program ditutup. Pasti jumlah wajib pajak yang membayar akan membeludak,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak dan dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut hendaknya melakukan lebih awal. Sehingga tidak menunmpuk menjelang saat program pemulihan akan ditutup.

Diberitakan sebelumnya, pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan terhitung mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. Pemutihan tersebut didasarkan pada surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemarsono.

Dalam surat bernomor 970/46175/202,3/2017 itu ada tiga item kebijakan. Pertama, pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Kedua, pembebasan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor.

Poin kebijakan yang ketiga dalam surat yang dikeluarkan tanggal 17 Oktober 2017 itu adalah, insentif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor angkutan umum qrang dan angkutan umum barang dengan pelat dasar kuning sebesar 30 persen dan pokok pajak kendaraan bermotor. (radar)