Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Penambang Galian C Memprotes Perizinan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

qqqqqqSINGOJURUH – Sejumlah penambang galian C di wilayah Kecamatan Singojuruh memprotes peraturan perizinan tentang pertambangan yang kini ditangani Pemerintah Provinsi Jawa timur. Mereka menyebut aturan itu menyulitkan para penambang pasir.

Para penambang menyebut Undang-Undang (UU) Nomor23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang salah satu poinnya mengamanatkan seluruh proses izin usaha galian C dan pemanfaatan air bawah tanah ditangani Pemprov jatim itu dianggap tidak pernah ada sosialisasi. Keberatan para penambang galian C itu disampaikan saat ada  pertemuan bersama anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Badan Lingkungan hidup (BLH, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kemarin (26/2).

Dialog yang berlangsung di kantor Camat Singojuruh ini juga dihadiri forum pimpinan kecamatan (forpinka). “Pemkab tidak penah sosialisasi terkait munculnya peralihan perijinan itu,” cetus juru bicara penambang galian C, Heri Santoso.  Heri menuding Pemkab Banyuwangi kurang perhatian dengan para penambang galian C Sehinga nasibnya sekarang ini seperti ayam yang tidak punya Induk. “Aturan perizinan itu bias,” cetus Heri dengan nada tinggi.

Para penambang pasir, terang dia, sudah memulai mengurus izin sesuai prosedur. Sayang, seperti apa proses dan prosedur perizinan itu, pihaknya masih belum jelas. Seharusnya pemkab mengambil peran dengan memfasilitasi penambang galian C yang beriktikad baik mengurus  “Hari ini kita mengajukan advice planning (AP) saja tidak bisa di proses,” katanya.

Dengan kondisinya yang serba dilematis, terang dia, penambang menyatakan terima kasih kepada Forpimka Singojuruh yang telah memfasilitasi penambang dengan mempertemukan dengan Komisi IV DPRD, BLH, BPPT, dan Satpol PP. “Kami senang dengan penemuan ini,” ujarnya.  Pertemuan itu dalam rangka mencari solusi atas kebijakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah tersebut.

” Hari ini kami para penambang merasa terhormat, karena ada perhatian dan solusi atas persoalan kebijakan peraturan perizinan pertambangan ini,” sahut, Faiq, 39, salah seorang penambang pasir yang ikut dalam pertemuan itu.  Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Naufal Badri, mengatakan penemuan yang dilaksanakan di kantor Camat Singojuruh itu untuk menindak lanjuti hearing yang dilaksanakan di gedung DPRD pada Selasa (24/2).

Salah satu keputusan dalam hearing itu, jelas dia. para penambang menghentikan sementara usaha pertambangan hingga proses perizinan selesai. “Kami akan bantu apa yang menjadi kendala penambang.” ujarnya. Sementara itu, Plt. Kepala Badan lingkungan hidup Banyuwangi, Husnul Chotimah, mengatakan upaya mediasi yang difasilitasi oleh forpimka ini dianggap sudah sangat baik.

Apalagi, proses usaha pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Singojuruh itu terbaik di Banyuwangi. Dari hasil kajiannya, maha pertambangan sudah dilakukan sesuai prosedur. “Semua penambangan galian C di kecamatan ini di reklamasi, hampir tidak ada yang di temukan lubang bekas galian, semua kembai dan bisa ditanami,” pujinya.

Camat Singojuruh, Nanik machrufi, menyatakan para penambang galian C itu juga masyarakatnya. Makanya, pihaknya memiliki kewajiban untuk membantu dengan memfasilitasi pada instansi yang terkait. “Agar para penambang bisa memahami peraturan yang berlaku, apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan, itu saja.” katanya.

Sekedar untuk diketahui, saat ini di Kabupaten Banyuwangi ada sekitar 90 permohonan izin operasi tambang galian C dan sudah masuk ke BPPT. Dari jumlah itu, 13 di antaranya sudah keluar izin eksplorasi dan 9 lokasi penambangan lainnya sudah mengantongi izin operasi produksi. Sedangkan sisanya, masih belum memiliki izin. (radar)