Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penarikan Karcis di Kawah Ijen Dihentikan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penarikanLICIN – Semua penarikan karcis di kawasan wisata Kawah Ijen dihentikan sementara. Hal itu karena ada tiket bodong penitipan kendaraan bermotor yang diduga dibuat oknum BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paltuding, Kawah Ijen. Di tiket bodong itu tidak tercantum nama BKSDA. Di karcis tersebut malah tercantum nama Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, dan Desa Kalianyar, Kabupaten Bondowoso.

Terkait hal tersebut, pihak Forpimka Kecamatan Licin mendatangi kantor BKSDA Paltuding untuk meminta klarifikasi. Desa Tamansari merasa keberatan dengan pencantuman nama Desa Tamansari di karcis tersebut. ”Saya minta pertanggungjawaban dan klarifikasi terkait pencantuman nama Desa Tamansari di tiket tersebut. Sebab, tidak ada koordinasi dengan pihak desa terkait pencantuman nama itu,” ungkap Kepala Desa Taman Sari, Rizal Saputra.  

Pihak Forpimka Licin melaporkan kejadian itu ke Polsek Licin. ”Kita sudah laporkan kejadian ini ke Polsek Licin. Kita laporkan penyalahgunaan wewenang terkait pencantuman nama Desa Tamansari, Kecamatan Licin, dan dugaan pungutan liar. Sebab, di tiket tersebut tidak ada stempel BKSDA,” ujar Camat Licin, Muhammad Lutfi. Muhammad Lutfi menambahkan, penghentian sementara penjualan tiket itu tidak bisa ditentukan waktunya sampai kapan.

Penghentian segala jenis tiket di kawasan Paltuding, Kawah Ijen, itu sampai Perjanjian Kerja Sama antara BKSDA, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendapatan Daerah, ditandatangi.  ”Semua penarikan karcis penitipan jasa kendaraan, tiket toilet, penitipan kamera, tiket masuk kawasan Kawah Ijen, dan lain sebagainya, kita hentikan sementara. Saya harap nanti kalau sudah ada penandatanganan perjanjian kontrak tersebut, pelayanan satu pintu saja,” terang Camat Licin tersebut. (radar)