Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa Dibuka, Begini Syaratnya…

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Banyuwangi mulai membuka pendaftaran bagi calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Rusunawa itu sendiri pembangunannya di mulai sejak 2014 lalu oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan biaya mencapai Rp 25 Miliar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Banyuwangi, Ikrori Hudanto mengatakan, Rusunawa ini di peruntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yakni mereka yang berpenghasilan 30 persen dari UMR Regional Jawa Timur.

“Bagi masyarakat yang berminat bisa mengambil blangko permohonan di Kantor DPKP Banyuwangi sekaligus melengkapi berbagai persyaratan untuk di lampirkan. Seperti KTP, Kartu Susunan Keluarga (KSK) serta surat nikah,” papar Ikrori.

Dan karena ini di peruntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka harus di buktikan dengan surat pernyataan dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun jika tidak memiliki pekerjaan tetap, pembuktiannya melalui surat pernyataan dari Kepala Desa maupun Kepala Kelurahan setempat yang menyatakan dia adalah warga tidak mampu.

“Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka tim dari DPKP akan melakukan seleksi dengan regulasi yang ada,” kata Ikrori.

Dan jika tim menyatakan sudah memenuhi syarat, maka 1 minggu kemudian sudah di beri kunci penghunian. Sebelumnya, ada sekitar 111 orang warga yang terdata mengajukan permohonan.

“Tapi akan di lakukan seleksi kembali oleh tim,” imbuhnya.

Rusunawa ini terbagi dalam 2 blok yang masing masing terdiri dari 5 lantai. Untuk 1 blok berjumlah 99 hunian, sehingga total keseluruhan sebanyak 198 hunian. Untuk 1 hunian atau ruangan seluas 25 meter persegi, yang di dalamnya terdapat ruang tamu lengkap dengan kamar mandi, dapur dan tempat tidur.

Sementara di lantai paling bawah, tersedia ruang parkir sepeda motor dan ruang pertemuan yang bisa di manfaatkan oleh para penghuni untuk menggelar hajatan. Di lantai paling bawah ini, juga di siapkan 4 ruang hunian khusus penyandang Disabilitas.

“Untuk sementara akan dicoba 50 hingga 60 kamar terlebih dahulu sembari memantau penggunaan debit air dan sarana prasarana lainnya,” ungkap Ikrori.

“Ke depan akan di bentuk paguyuban, yang mengurusi tentang pembayaran air maupun listrik yang di bebankan kepada para penghuni,” tambahnya.

Hingga saat ini, Pemkab Banyuwangi masih menunggu penyerahan asset Rusunawa tersebut dari pemerintah pusat. Dan sambil menunggu proses ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Banyuwangi membuka pendaftaran bagi para calon penghuni.

“Rusunawa ini bersifat tidak selamanya,” kata Ikrori.

Dalam artian, jika masyarakat yang bersangkutan penghasilannya sudah di atas UMR maka di persilahkan untuk meninggalkan Rusunawa dan mencari tempat tinggal sendiri, sehingga di ganti dengan warga lain yang lebih membutuhkan.

Sementara itu, untuk harga sewa Rusunawa berbeda di setiap lantainya. Untuk lantai 1 seharga Rp 200.000 perbulan, lantai 2 seharga Rp 175.000 per bulan, lantai 3 seharga Rp 150.000 per bulan, lantai 4 seharga Rp 125.000 per bulan dan lantai 5 seharga Rp 100.000 per bulan.