SONGGON – Diduga sebagai pengedar pil trihexyphenidyl atau trex di daerah pegunungan yang ada di Kecamatan Songgon, Hairomin, 32, warga Dusun Sumberari, Desa/Kecamatan Songgon, ditangkap oleh anggota polsek setempat, Minggu malam (19/3).
Tersangka itu oleh polisi diringkus sekitar pukul 19.00 di pinggir jalan Dusun Jajangan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon. “Penangkapan ini berdasar informasi dari warga,” kata Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri.
Menurut kapolsek, Hairomin ini sudah cu kup dikenal sebagai pengedar pil trex di wilayah Kecamatan Songgon. Sepak terjangnya terendus polisi saat akan melakukan transaksi di jalan Dusun Jajangan. “Ada warga yang lapor, kita langsung bergerak,” ujarnya.
Sebelum berhasil ditangkap, terang dia, pelaku itu sempat di sanggong. Kemudian pelaku diketahui melintas di lokasi dan langsung dihentikan. “Digeledah dan ditemukan satu paket pil trex berisi 20 butir yang siap jual,” terangnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Tersangka dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti (BB) lain. “Di rumahnya kita menemukan BB 88 butir, jadi jumlah seluruh pil yang disita menjadi 108 butir. Pil yang diamankan dari rumah Hairomin terbungkus plastik klip dan siap edar,” ungkapnya.
Dari rumah tersangka itu, polisi langsung membawa ke polsek untuk pemeriksaan. Selain mengamankan 108 butir pil trex, polisi juga mengamankan motor Honda Beat dengan nomor polisi P 4351 ZA yang dinaiki pelaku. “Kita juga menyita uang Rp 145 ribu yang diduga hasil penjualan pil trex,” katanya. (radar)