Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengedar Sabu Ompak Songo Divonis 6 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

narkobaMUNCAR – Vonis penjara selama enam tahun dijatuhkan kepada Imam Asrofi alias Pocong, 29, warga Jalan Opak Songo, Desa kedungrejo, muncar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan pengedar asal Muncar itu bersalah atas kepemilikan dua klip Sabu seberat 0.27 gram.

Terdakwa Imam Asrofi dianggap terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Meski demikian, putusan yang diberikan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutanya, JPU menuntut Imam Asrofi dengan hukuman delapan tahun penjaradan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dikemukakan majelis hakim. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan menyadari kesalahannya. Menanggapi putusan itu, terdakwa menerima vonis atas dirinya tersebut. “Putusan itu diterima karena ini sudah fair bagi kami,” ujar ‘Tomy Yudianto, kuasa hukum Imam Asrofi.

Imam Asrofi sendiri ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Banyuwangi pada Agustus 2014 lalu. Dia ditangkap bersama rekannya, Fathurodi, di sebuah rumah di Desa Sukopuro, Kecamatan Srono. Dari penangkapan itu diamankan dua paket sabu seberat 0,27 gram.

Dalam persidangan terungkap, Imam Asrofi sudah tiga kali menjual sabu kepada Fathurodi. Barang terlarang itu diserahkan langsung kepada temannya itu. Sekali transaksi serbuk kristal itu dihargai Rp 300 ribu per paket. (radar)