Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengedar Trex Dihukum 6 Bulan

VONIS: Syaiful Abdillah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
VONIS: Syaiful Abdillah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
VONIS: Syaiful Abdillah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua terdakwa pengedar obat trihexiphenidyl (trex) Syaiful Abdillah, 22, dan Jaelani, 20, dihukum enam bulan penjara kemarin (7/1). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan kedua warga Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, itu terbukti bersalah. Dua sekawan tersebut ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 21 Agustus 2012 lalu.

Pada sidang kali ini, mereka divonis enam bulan penjara dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan. Sidang kasus peredaran pil  trex dengan terdakwa duo Ketapang itu dilakukan secara bergantian. Pertama, majelis hakim menyidangkan terdakwa Syaiful Abdillah. Terdakwa tersebut ditangkap polisi pada 21 Agustus 2012 lalu di lokasi wisata Pantai Klopoan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo. Saat diringkus, dari tangan Syaiful disita 80 butir pil trex. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH didampingi Afrizal Hadi SH dan Tenny Erma Suryathi SH itu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Berdasar faktafakta dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah,” terang hakim Siyoto. Atas kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan. “Apakah saudara terdakwa akan banding ataukah pikir-pikir dengan putusan ini,” tanya Siyoto. Terdakwa Syaiful langsung menerima putusan itu setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya, Tomy Yudianto SH. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan sebulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo. Dalam tuntutannya, Hari Utomo meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara enam bulan dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan.

Usai putusan Syaiful, majelis hakim melanjutkan sidang trex lain dengan terdakwa Jaelani. Berdasar keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, Jaelani sebenarnya teman Syaiful Abdillah. Saat diringkus pada 21 Agustus 2012 lalu di Pantai Klopoan, Desa Bangsring, di tangannya ditemukan 20 butir pil trex. Sebanyak 20 pil trex yang dibawa terdakwa itu berasal dari Syaiful Abdillah. Saat ditangkap di Pantai Klopoan, terdakwa juga berniat berjualan trex bersama Syaiful. “Dia dianggap bersalah dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan,” kata hakim Siyoto. (radar)

Kata kunci yang digunakan :