Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengeroyok Pekerja Kebun Mulai Diadili

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pengeroyokanBANYUWANGI – Sengketa lahan perkebunan di Dusun Bongkoran. Desa/Kecamatan Wongsorejo, yang berujung aksi pengroyoan terhadap pekerja kebun mulai disidangkan. Tia terdakwa, yakni Usman, 57, Waga Dusun Karangbaru, Desa Alasbuluh, Sulah, 54, dan Sujali, 54, keduanya warga Dusun Karangrejo Selatan, Desa Wongsorejo, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Persidangan yang diketuai majelis Hakim Syaifudin Zuhri tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan yang dibacakan JPU Agus Suhairi, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 kUHP dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ketiganya dianggap bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap pekerja kebun.

Sekitar pulau 12.30 terdakwa bersama lebih kurang 50 orang datang ke lokasi pengerjaan jalan. Kemudian terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami trauma di leher. Selain itu, kepala korban juga bocor akibat lemparan batu.

Korban segera dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Menanggapi daguaan tersebut, penasihat hukum terdakwa. Suparman, langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Eksepsi yang dibacakan tersebut intinya memuat bahwa dakwaan yang dibuat jaksa kabur dan tidak jelas. Suparman menilai jaksa tidak bisa merinci perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara itu. Hasil visum juga dianggap tidak sesuai apa yang dialami korban.

Selain itu, pasal yang digunakan tidak sesuai. Seharusnya pasal yang digunakan menyertakan Pasal 55 KUHP sebagai perbuatan ikut serta. “Saya mohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi ini karena jaksa tidak cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan,” pintanya dalam persidangan.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Agus Suhairi berencana memberikan jawaban secara tertulis pada persidangan berikumya. Sidang yang mendapat penjagaan ekstra ketat aparat kepolisian itu ditunda hingga pekan depan dengan agenda jawaban JPU. (radar)