Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengusaha Toko Elektronik Disandera Karena Tunggak Pajak Rp 4,7 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Saat pihak kantor pajak menitipkan sandera wajib pajak ke Lapas Banyuwangi.

BANYUWANGI – WS (53) seorang pengusaha toko elektronik di Kecamatan Genteng  dibawa ke Lapas Banyuwangi oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banyuwangi dan Resmob Polres setempat untuk dilakukan penyanderaan selama enam bulan ke depan karena telah menunggak pajak sebesar Rp 4,7 miliar.

“Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang gijzeling (penyanderaan),” ungkap Kepala KPP Banyuwangi Yunus Darmono kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/12/2017).

“Dia adalah wajib pajak perseorangan dengan usaha perdagangan. WS telah menunggak pajak selama kurang lebih 10 tahun. Kami sudah melakukan penagihan sejak tahun 2007. Namun yang bersangkutan tidak juga membayar atau mengangsur tunggakan pajak,” jelasnya.

Penyanderaan ini, lanjut Yunus Darmono,  adalah tindakan ultimate. “Hari ini kami lakukan penyanderaan dan kami titipkan di tempat tertentu dalam hal ini Lapas Kelas II B Banyuwangi,” tegasnya usai menitipkan WS di Lapas Banyuwangi.

Penyanderaan ini akan dilaksanakan selama enam bulan. Jika selama enam bulan yang bersangkutan tidak membayar tunggakan pajak, maka akan dilakukan perpanjangan penyanderaan selama enam bulan lagi.

Namun jika yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran maka yang bersangkutan akan dikeluarkan lagi terhitung sejak tanggal pelunasan tunggakan pajak sudah masuk dalam modul penerimaan negara.

“Wajib pajak ini dari segi kemampuan ada, tapi dia tidak mau membayar. Penyanderaan ini tidak akan menghapuskan tunggakan pajak yang menjadi tanggungannya. Penyanderaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak,” jelasnya.

“Ini adalah penyanderaan pertama yang dilakukan di Banyuwangi. Dirinya tidak ingin ada wajib pajak lain yang disandera karena melakukan penunggakan pajak,” harapnya.

Yunus Darmono menambahkan, penyanderaan ini dilakukan karena ini sudah akhir tahun kami tidak ingin sampai tahun 2018 belum dibayar.