Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penjual Es Gondol Burung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penjua;GLAGAH – Ada-ada saja ulah Agus Murianto, 44, warga jalan Ikan Wader Pari, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Saking gemarnya memelihara burung, dia tidak kuasa menahan hasrat memiliki binatang piaraan yang bukan haknya. Agus nekat mencuri burung yang tengah dijemur oleh pemiliknya saat dia tengah berjualan es di Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah. Akibatnya, kini dia harus berurusan aparat.

Agus ditangkap warga saat berusaha membawa lari burung cucak hijau milik Rusman Nurdiansyah, 28, warga Dusun Rejopuro, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah. Oleh warga, Agus langsung diserahkan kepada aparat Polsek Glagah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyaDiperoleh keterangan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Selasa lalu (19/3). Kala itu, Agus tengah berjualan es keliling dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di depan rumah korban, dia melihat seekor burung yang tengah dijemur di dalam sangkar. Tak kuasa menahan hasrat memiliki burung cucak hijau tersebut, Agus langsung menggondol burung seharga Rp 2,5 juta itu. Nahas, perbuatan Agus tersebut diketahui nenek korban. Sang nenek lantas memberitahukan kejadian itu kepada warga. Dalam sekejap, beberapa warga melakukan pengejaran.

Tak berselang lama, warga berhasil menangkap Agus. Oleh warga, Agus langsung diserahkan ke Mapolsek Glagah. Kapolsek Glagah, AKP Jupriadi membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka pencuri burung tersebut. “Tersangka (Agus) kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya kemarin.

Kapolsek Jupriadi mengatakan, berdasar hasil penyidikan sementara, perbuatan Agus mencuri burung itu dilakukan lantaran dirinya memang gemar memelihara burung. “Tersangka mengaku kalau burung itu rencananya akan dipelihara sendiri,” kata Jupriadi. Namun demikian, Kapolsek Jupriadi mengaku akan terus mengembangkan kasus pencurian burung tersebut. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain.

“Di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sering ada warga yang kehilangan burung. Karena itu, warga yang gerah lantas menyerahkan tersangka kepada kami. Kami akan mengembangkan kasus ini,” terangnya. Terlebih, Jupriadi mengaku bahwa saat pihaknya mengamankan Agus, banyak warga yang datang ke Mapolsek Glagah untuk meng-crosscheck apakah Agus juga pernah mengambil burung piaraannya ataukah tidak. “Warga yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Kecamatan Glagah, tetapi ada juga yang berasal dari Kecamatan Banyuwangi,” katanya.(radar)