Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Tenggelamnya KMP Rafelia II

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Penyidik-Belum-Tetapkan-Tersangka-Tenggelamnya-KMP-Rafelia-II

KALIPURO – Hampir genap sebulan kasus tenggelamnya KMP Rafelia II di Selat Bali ditangani penyidik Polair dan Polres Banyuwangi. Selama menangani kasus itu, penyidik sudah memeriksa 31 saksi. Sayang, dari  rangkaian pemeriksaan itu belum ditetapkan siapa tersangka terkait musibah tenggelamnya kapal yang menewaskan enam orang tersebut.

Beberapa pejabat penting pelabuhan sudah dikorek keterangannya, mulai General Manager ASDP Ketapang; KUPP Gilimanuk dan  Ketapang; OPP Gilimanuk; dan pihak operator  kapal PT. Bahari Dharma Utama. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik berencana memanggil saksi ahli pelayaran dari ITS.

“Kita sudah memeriksa 31 saksi. Ke-31 saksi yang sudah di periksa merupakan saksi unsur ABK, penumpang, pihak pelabuhan, dan keluarga korban,’’ ungkap Kasatpolair Banyuwangi AKP Subandi. Meski sudah terbilang banyak keterangan yang dikumpulkan, tampaknya polisi masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mengetahui yang menjadi penyebab dan siapa saja yang bertanggung jawab atas musibah 4 Maret 2016 lalu itu.

Subandi menjelaskan, saksi ahli dijadwalkan akan datang ke Polres Banyuwangi hari ini atau besok. Keputusan mendatangkan saksi ahli itu disepakati dalam gelar perkara di Mapolres Banyuwangi Senin kemarin (28/3). Gelar perkara itu dihadiri langsung Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama.

Kedatangan saksi ahli di bidang pelayaran itu dirasa sangat penting karena bisa dijadikan dasar yang kuat untuk mengetahui penyebab tenggelamnya kapal. ”Saksi ahli dari akademisi ITS Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di polres, kalau nggak besok (hari ini) ya lusa (besok),” jelas Subandi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Keterangan saksi ahli yang dikorek nanti bisa saja meliputi standar operasional pelayaran  (SOP) dan terkait berapa jumlah penumpang dan muatan yang seharusnya di KMP Rafelia II saat berlayar. Apakah KMP Rafelia II saat tenggelam mengalami kelebihan muatan ataukah ada penyebab lain nanti keterangan saksi ahli yang bisa menjawab  itu.

”Keterangan saksi ahli terkait pelayaran ini sangat penting,” tambahnya. Subandi menuturkan, setelah keterangan saksi ahli selesai dikumpulkan, pihaknya akan melangsungkan gelar perkara lagi terkait tenggelamnya KMP  Rafelia II di perairan belakang  Hotel Banyuwangi Beach, Kelurahan Bulusan, tersebut.

Jika gelar perkara telah selesai dilakukan,  bukan tidak mungkin pihak kepolisian juga akan meningkatkan status saksi yang di periksa menjadi tersangka. ”Kita tunggu dulu keterangan saksi ini, lalu keesokan harinya kita lakukan gelar perkara. Kesimpulan penyebab dan siapa tersang kanya nanti tunggu proses gelar perkara selesai,” tutur mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) ini.

Mengenai bangkai kapal yang belum ditarik oleh pihak operator KMP Rafelia II, yakni PT. Bahari  Dharma Utama, sampai saat ini, pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses-proses pengangkatan bangkai kapal itu. Sesuai Undang-undang Pelayaran, yang berkewajiban mengangkat kapal adalah pihak  perusahaan kapal.

”Besok pagi (hari ini) pukul 06.00 kami akan  lihat posisi KMP Rafelia II yang  tenggelam di belakang Hotel Banyuwangi Beach,” pungkasnya. Sekadar tahu, KMP Rafelia II tenggelam di perairan Selat Bali atau tepatnya 400 meter dari bibir pantai di Kelurahan Bulusan, Kalipuro, sekitar pukul 12.45  Jumat (4/3) beberapa pekan lalu.

Ada enam korban tewas akibat tenggelamnya kapal sarat muatan ini, termasuk nakhoda kapal dan  mualim I KMP Rafelia II.  Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab tenggelamnya kapal yang hendak sandar di Pelabuhan Ketapang itu.

Ada kemungkinan kapal mengalami kebocoran dan kapal kelebihan muatan. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. (radar)