Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perbup PPDB Belum Disahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Drafnya Sudah Rampung Disusun

BANYUWANGI – Peraturan bupati (perbup) tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2013 belum disahkan hingga kemarin (11/6). Meski belum disahkan, namun draf perbup itu sudah rampung disusun. Dalam waktu dekat, draf perbup itu segera diserahkan kesekretariat daerah untuk proses pengesahan. Sebelum diteken bupati, draf itu harus di sampaikan kepada bupati terlebih dahulu. “Draf perbup PPDB sudah rampung,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Ba nyuwangi, Dwiyanto.

Perbup PPDB itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan PPDB. Tahun lalu, pelaksanaan PPDB hanya diatur dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kepala Dispendik Banyuwangi dan kepala kantor Kementerian Agama Banyuwangi. Tahun ini payung hukum PPDB di tingkatkan menjadi per bup. Pelaksanaan PPDB akan mengacu pada ketentuan dalam perbup yang segera disahkan tersebut. Kabag Hukum Pemkab, Yudi Pramono menjelaskan, proses pengesahan perbup didahului oleh pembentuk tim.

Tim itu bertugas melakukan kajian terhadap draf perbup yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Tim dipimpin seorang ketua dan sekretaris. Ketua tim dijabat oleh pimpinan SKPD pengusul, se dangkan sekretarisnya dijabat Kabag Hukum Pemkab. “Selain pimpinan, tim juga terdapat anggota tetap dan ang gota tidak tetap,” jelas Yudi. Terkait dengan perbup PPDB, kata Yudi, anggota tetapnya berasal dari pejabat eselon III di Dinas Pendidikan.

Anggota tidak tetap berasal dari instansi terkait. Setelah tim terbentuk, tugas uta manya adalah melakukan finalisasi kajian terhadap draf. Setelah draf final dibahas tim, draf itu langsung disampaikan kepada bupati. “Bupati akan membaca draf yang diusulkan tim. Biasanya setelah membaca, Pak Bupati minta dilakukan kajian,” jelas Yudi. Setelah dibaca bupati, draf itu dikaji kembali oleh tim. Selesai dikaji, draf itu di sam paikan kepada bupati lagi untuk dikoreksi.

“Jika draf itu mendapat ACC bupati, maka draf itu akan disempurnakan menjadi perbup untuk mendapatkan pengesahan bupati,” katanya. Setelah perbup itu di teken bupati, selanjutnya sekretaris daerah (sekda) meng undangkan perda tersebut. Setelah diundangkan, perbup itu baru bisa dilaksanakan. (radar)