Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perketat IMB Tepi Jalan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI  – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKT) akan memperketat izin mendirikan bangunan (IMB) di tepi jalan raya. Pengetatan itu dilakukan karena banyak bangunan yang melanggar ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis BMCKT, Mudjiono mengatakan, dalam UU 38 Tahun 2004 dan PP 34 Tahun 2006 sudah diatur secara jelas batasan bangunan dengan jalan. Walau sudah ada aturan, tapi masih banyak bangunan di sepanjang jalan yang melanggar ketentuan itu.

Dalam PP 34 Tahun 2006, ungkap Mudjiono, batas bangunan dengan jalan arteri primer sepanjang 15 meter, jalan kolektor primer sepanjang 10 meter, jalan lokal primer 7 meter, jalan lingkungan primer sepanjang 5 meter, dan jalan arteri sekunder sepanjang 15 meter. “Batas bangunan dengan jalan harus memenuhi ketentuan itu,” tegasnya.

Selama ini, IMB yang dikeluarkan pemerintah daerah sebenarnya sudah mengacu ketentuan UU 38 dan PP 34. Hanya saja, kenyataan di lapangan masih menyimpang dari ketentuan UU tersebut. “Ke depan akan kita perketat IMB-nya dan kita lakukan penertiban bagi bangunan yang melanggar IMB,” tegas Mudjiono.

Semua bangunan yang berdekatan dengan badan jalan harus mematuhi UU dan PP. Jika bangunan tidak sesuai gambar IMB, maka Dinas PU BMCKT dan Satpol PP akan melakukan penertiban. “Tidak sesuai IMB, ya kita bongkar,”  tegasnya. Semua bangunan yang berlokasi di badan jalan, kata Mudjiono, minimal jaraknya harus 2 meter dan maksimal 15 meter dari pagar rumah. Fondasi bangunan tidak boleh mepet badan jalan. “Ini kita lakukan untuk pengamanan konstruksi jalan dan pengamanan fungsi jalan,” tegasnya. (radar)