Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pesangon DPRD Tunggu SK Gubernur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Masa bakti anggota DPRD Banyuwangi periode 2009-2014 akan berakhir 21 Agustus 2014. Meski masa kerjanya hanya lima tahun, tapi para wakil rakyat akan mendapat uang pesangon yang nilainya mencapai Rp 10 juta rupiah setiap orang. Pundi-pundi pesangon wakil rakyat hasil Pemilu 2009 sudah disiapkan dalam APBD 2014. Walau anggarannya sudah siap, tapi dana pesangon itu belum bisa dicairkan saat ini.

Dana pesangon itu baru bisa dicairkan setelah mereka lengser sebagai anggota dewan. Guna mencairkan dana pesangon itu, mereka harus menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Jatim tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD periode 2009-2014 dan pengangkatan anggota dewan periode 2014-2019. Saat ini, SK pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan baru masih dalam proses di Pemprov Jatim. 

Sekretaris DPRD Soedirman mengatakan, secara fisik, uang jasa pengabdian bagi  anggota DPRD tersebut sudah ada lantaran sudah dianggarkan dalam APBD Banyuwangi 2014. “Tetapi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, uang jasa kehormatan anggota dewan itu baru bisa diambil jika SK gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD telah terbit,” ujar Soedirman kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi Senin (3/8).

Soedirman menambahkan, besarnya jasa pengabdian yang berhak diterima tiap anggota dewan bervariasi, tergantung masa pengabdian mereka. Bagi anggota DPRD yang menjabat selama lima tahun penuh, maka jasa kehormatan yang berhak diterima Rp 10 juta. “Anggota pengganti antar waktu (PAW) yang masa kerjanya kurang dari lima tahun, nominal yang berhak diterima lebih kecil. Sudah ada patokannya dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut,” terangnya.  (radar)