Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pesta Miras, Lalu Ngesek di Gubuk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANGOREJO – Di Banyuwangi, kasus persetubuhan anak di bawah umur kian marak saja. Kali ini dilakukan SF, 17, anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Genteng dan Saritem, 15, asal Bangorejo. Parahnya, sebelum melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah gubuk di Dusun Sawahan, Desa
Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, dua sejoli tersebut lebih dulu  pesta minuman keras (miras).

Mabuk-mabukan dilakukan bersama rekan SF berinisial PD dan kakak perempuan Saritem berinisial PP. Lokasinya di sebuah hutan karet di Kecamatan Glenmore. Diperoleh keterangan, Minggu (11/3) SF dan PD datang ke rumah Saritem sekitar pukul 13.00. Keduanya naik sepeda motor Honda Beat kombinasi hitam. Selang beberapa menit kemudian, keduanya meninggalkan rumah gadis di bawah umur tersebut.

Nah  tak lama kemudian,  Saritem dan kakaknya menyusul kedua ABG tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat kombinasi putih. Mereka berempat bertemu di sebuah tempat di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu untuk membeli beberapa botol miras di sebuah toko.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, mereka berempat sepakat menuju sebuah hutan karet di Kecamatan Glenmore. “Di tempat ini kami minum-minuman keras. Saritem sampai tak sadarkan diri,” aku  SF yang kemarin pagi sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bangorejo.

Puas menggelar pesta miras, mereka berempat sepakat untuk meninggalkan lokasi hutan. Namun kali ini, SF berboncengan dengan Saritem naik motor milik PD. Sedangkan PD berboncengan dengan PP. Saat perjalanan pulang inilah mereka berpisah di tengah jalan. SF yang mengaku hampir sampai di rumah Saritem terpaksa kembali balik kanan ke arah Kota Genteng, karena saat bersamaan PD dan PP masih belum juga sampai di Bangorejo.

Rupanya, keputusan balik kanan ke Kota Genteng inilah kemudian berujung pada perbuatan terlarang tersebut. Sekitar pukul 23.00, SF mengajak Saritem ke sebuah gubuk di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
“Pukul 02.00 kami main gituan di gubuk itu,” aku SF, kepada penyidik Keesokan paginya, Saritem mengantarkan SF ke tempat kos lelaki tersebut di Desa Genteng Wetan.

“Setelah itu, Saritem pulang. Tapi sekitar pukul 06.30 saya didatangi ibunya Saritem dan polisi,” aku SF. Kapolsek Bangorejo AKP Heri Purnomo melalui Kanitreskrim Aiptu Karjono mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Bangorejo. “Pelaku kita tangkap tadi pagi,” tegas Karjono.

Atas perbuatannya tersebut, SF dijerat dengan pasal (81) dan  (82) Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (radar)

Kata kunci yang digunakan :