Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pil Koplo Mayoritas Dijual ke Anak Muda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Keberhasilan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi menangkap tujuh jaringan besar pengedar pil koplo, Sabtu (4/3), lalu patut diacungi jempol. Setidaknya, dengan hasil tangkapan yang ada, pendistribusian pil teler itu sedikit bisa  terputus.

Para konsumen pil koplo yang biasa membeli obat teler itu saat ini harus ngaplo karena para pengedar sudah ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, mayoritas puluhan ribu pil koplo itu biasanya dijual kepada anak-anak muda yang ada di wilayah Kalibaru dan  Muncar.

Tentu hal ini dirasa sangat mengkhawatirkan sekali. Sebab,  generasi muda yang seharusnya melakukan  tindakan positif malah menjadi konsumen terbesar obat-obatan sediaan farmasi yang belum memiliki izin edar itu. Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung  Setya Budi mengungkapkan, ke tujuh pengedar pil  koplo yang berhasil ditangkap itu diketahui sudah  menjadi pengedar sudah lama.

Obat-obatan ini banyak  dikonsumsi anak-anak muda karena harganya juga  sangat terjangkau. ”Obat ini bikin teler. Harganya juga terjangkau. Jadi banyak dikonsumsi oleh anak-anak  muda. Ini yang mengkhawatirkan,” kata Agung. Agung menambahkan, peredaran pil  koplo ini memang juga menjadi fokus dirinya untuk diputus peredarannya.

Hal ini bertujuan agar, anak-anak muda yang sudah kecanduan mengonsumsi pil koplo ini tidak bisa lagi membelinya dan memilih berhenti untuk mengonsumsi obat-obatan daftar G ini. ”Ini usaha kami agar pemuda di Banyuwangi tidak terjerumus menjadi pengguna obat-obatan terlarang. Peran orang tua juga penting untuk menjaga aktivitas anaknya di luar rumah,”  tandasnya.

Tidak hanya membahayakan anak-anak muda saja.  Obat-obatan terlarang ini, sekarang sudah  menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal  usia. Buktinya, dari tujuh tersangka yang ditangkap polisi Sabtu (4/3), lalu, salah satu pengedar yakni Narji warga  Desa Kalibaru Wetan, Kalibaru sudah berada pada usia yang uzur yakni 70 tahun.

”Tersangka Narji itu kakek-kakek yang berprofesi sebagai petani. Tapi dia juga menjadi pengedar pil koplo sejak lama. Dia mendapat  obat teler itu dari tersangka Aminah,” ungkap perwira polisi asal Desa Alasmalang, Singojuruh ini. Sementara itu ditanya dari mana asal pasokan  puluhan ribu pil koplo ke Banyuwangi itu, Agung mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan pihak Polda Jawa Timur, pil koplo itu dipasok  dari luar kota.

Pasokan pil koplo itu lebih banyak dikendalikan oleh suami Aminah yang saat ini masih mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo karena kasus yang  sama. ”Suami Aminah itu yang mengendalikan. Kita masih  terus kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (radar)