Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pilkades 8 November Sudah Final

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Jika Masih Ragu, Keputusan Pilkades Dikembalikan ke Desa

BANYUWANGI – Keputusan  Pemkab Banyuwangi untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 November 2017, sudah final. Karena itu, jika ada desa yang masih ragu untuk menggelar pilkades, maka keputusan akhir diserahkan kepada desa masing-masing.

Pihak desa yang masih meragukan pelaksanaan pilkades serentak pada 8 November boleh ikut dan boleh tidak ikut. “Penetapan jadwal 8 November diputuskan bupati dengan mempertimbangkan waktu untuk persiapan. Kami menghitung untuk persiapan minimal enam bulan, sebenarnya tiga bulan pun sudah mencukupi,” ujar Asisten Administrasi Pemerintahan (Aspem), Choiril Ustadi Yudawanto.

Menurut Ustadi, pelaksanaan pilkades tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015. Dan perda perubahan atas perda tersebut yang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu.

Perda perubahan atas Perda  Nomor 9 Tahun 2015 hanya  mengatur tambahan klausul Calon kades asal luar desa. Hal itu perlu diatur menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon kades berasal dari luar desa.

“Jadi, tidak perlu ada keraguan,” cetusnya. Di sisi lain, Ustadi mengaku Pemkab Banyuwangi, hanya memfasilitasi kesiapan pelaksanaan pilkades. Selebihnya pesta demokrasi tersebut bakal dilaksanakan masyarakat desa untuk memilih kades lantaran masa jabatan kades lama yang telah berakhir.

Apabila ada pihak yang ragu apakah desanya siap menggelar pilkades tahun ini, imbuh Ustadi, maka pemkab akan mengembalikan keputusan kepada masyarakat desa tersebut. “Tidak hanya perwakilan tokoh, tetapi harus koordinasi para ketua RW, apakah memang benar-benar tidak siap, ragu-ragu, atau bagaimana,” kata dia.

Lebih jauh dikatakan, pilkades serentak tahun 2017 bakal dilakukan di 51 desa yang masa jabatan kadesnya telah habis. Sedangkan tiga desa lain yang mengalami kekosongan lantaran kades meninggal dunia, contohnya Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Badean, Kecamatan Blimbingsari, pilkades akan  dilaksanakan pada 2019 mendatang.

“Sedangkan kekosongan kades bisa diisi dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) ,” pungkasnya. (radar)