Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pilkades Wongsorejo Masuk Pengadilan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pilkadesBANYUWANGI – Kekecewaan hasil pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa/Kecamatan Wongsorejo pada 5 September 2013 lalu berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan perdata yang disampaikan Dahlan, salah satu calon kepala desa (cakades), itu mulai disidangkan kemarin (8/10). Dalam persidangan perdana itu, ratusan pendukung Dahlan sempat memenuhi gedung PN Banyuwangi.

Banyaknya pendukung penggugat itu menyebabkan aparat keamanan memperketat pengamanan. Dua pintu gerbang pengadilan pun ditutup polisi. Kedua pihak yang beperkara hadir dalam sidang perdana tersebut. Namun, persidangan tidak bisa dilanjutkan karena ketua majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Siyoto SH, berhalangan hadir karena sakit. “Kami mohon maaf persidangan ditunda karena ketua majelis hakim sakit,” cetus Tenny Erma Suryathi SH yang memimpin sementara persidangan.

Meski menunda persidangan, Tenny sempat memeriksa identitas pihak penggugat (Dahlan dan penasihat hukumnya, Wigit Prayitno). Selain itu, identitas pihak tergugat juga diperiksa. Mereka adalah ketua panitia pilkades Zainul Arifin, Ketua BPD Desa Wongsorejo Muhamad Junaidi dan staf Desa Wongsorejo yang menjabat Pjs kades Wongsorejo saat pilkades, Slamet Yatim. Selain itu, kades Wongsorejo yang baru dilantik, Imam Eka Martin, yang ikut digugat dalam perkara itu juga hadir dalam persidangan.

“Ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkades,” cetus Dahlan melalui penasihat hukumnya, Wigit Riyanto. Dalam pilkades 5 September 2013 lalu, jelas Wigit, kliennya merasa dirugikan. Dalam pemungutan suara itu, suara kliennya yang dinyatakan tidak sah mencapai 522 suara. “Suara yang dinyatakan tidak sah itu sebetulnya karena salah panitia dalam melipat surat suara,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Wongsorejo Zainul Arifi n mengaku, Pilkades Wongsorejo sudah sesuai peraturan daerah (perda) dan tata tertib dalam pilkades.

“Pilkades sudah sesuai aturan yang ada,” cetusnya. Zainul mengaku, tidak pernah menghitung suara yang tidak sah masing-masing cakades. Makanya, pihaknya tidak mengerti terkait data pihak Dahlan itu. “Dari mana datanya, saya tidak tahu,” sebutnya. Menurut Zainul, dalam pilkades 5 September 2013 lalu, suara yang sah 6.698 suara. Dahlan mendapat dukungan 2.857 suara. Lawannya, Imam Eka Martin, mendapatkan 3.202 suara. “Suara yang tidak sah sebanyak 639 suara,” urainya. (radar)