Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pindah Parpol tak Wajib Di-PAW

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Para anggota DPRD Banyuwangi berstatus “kutu loncat” yang hingga kini belum terkena “gelombang” pergantian antar waktu (PAW) tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Sebab, tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD yang pindah ke partai politik (parpol) lain harus di- PAW agar dapat ikut pemilu legislatif mendatang. Seperti dijelaskan Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Irfan Hidayat. Menurut dia, tidak ada aturan yang mewajibkan anggota dewan di-PAW, termasuk mereka yang pindah ke parpol lain. “Prinsipnya, semua dikembalikan kepada parpol.

Jika parpol menginginkan anggotanya yang duduk di DPRD di-PAW, maka parpol tersebut bisa mengajukan berkas PAW kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada KPU,” ujarnya kemarin (23/10). Selanjutnya, imbuh Irfan, KPU akan memproses berkas PAW yang dikirim pimpinan DPRD tersebut. KPU akan memverifikasi siapa calon pengganti anggota dewan yang akan di-PAW. “Dari beberapa nama anggota DPRD Banyuwangi yang di luar santer diberitakan akan di-PAW, sampai saat ini baru empat berkas yang masuk ke KPU Banyuwangi.

Empat berkas tersebut sudah kami proses dan kami kirimkan kembali ke DPRD Banyuwangi,” cetusnya. Berkas empat anggota dewan yang telah diproses KPU Banyuwangi masing-masing atas nama Suminto, Nur Moch Ridwan, Abdurrahman, dan Totok Sugiharto. Suminto yang berhasil menduduki kursi DRPD Banyuwangi melalui Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), harus rela menanggalkan jabatannya lantaran pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, dia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sama seperti Suminto, Ridwan di- PAW lantaran pindah parpol dari Gerindra ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Begitu juga dengan Abdurrahman, dia di-PAw oleh Partai Demokrat (PD) karena menjadi caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan permasalahan yang menimpa Totok berbeda dengan tiga rekannya sesama wakil rakyat tersebut. Totok di-PAW oleh Gerindra, karena yang bersangkutan tersandung kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Irfan mengatakan, KPU akan menerima surat PAW anggota DPRD Banyuwangi periode 2009-2014 sampai Desember atau Januari mendatang.

Sebab sesuai aturan, batas maksimal anggota dewan dapat di-PAW adalah enam bulan sebelum masa baktinya habis. Sedangkan masa bakti anggota DPRD Banyuwangi periode 2009-2014 akan berakhir sekitar Juli atau Agustus,” tuturnya. Seperti diketahui, sejumlah ang gota DPRD Banyuwangi me milih pindah ke parpol lain untuk mengikuti pesta demokrasi memilih wakil rakyat pada 2014 mendatang. Selain nama-nama yang disebut di atas, ada beberapa anggota dewan lain yang hingga kini belum “tersentuh” PAW.

Antara lain, tiga anggota asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), yakni Masruroh, Nasiroh, dan Turmudzi. Selain itu, ada pula Eko Susilo yang menjadi anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Republika Nusantara (RepublikaN) kini nyaleg dari Ge rindra. Namun, baik Masruroh, Nasriroh, Turmudzi, maupun Eko sama-sama berasal dari parpol yang tidak lolos menjadi peserta Pileg 2014. (radar)