Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PN Banyuwangi Buka Layanan Sidang di Mal Pelayanan Publik

PN Banyuwangi Buka Layanan Sidang di Mal Pelayanan Publik
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Mal Pelayanan Publik Banyuwangi

BANYUWANGI – Kabar gembira bagi warga yang memiliki data identitas beda. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi membuka layanan sidang penetapan di Mal Pelayanan Publik  (MPP).

Wakil Ketua PN Banyuwangi Purnomo Amin Tjahjo mengatakan, berdasar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Perma tersebut diperbolehkan melakukan sidang di tempat sidang keliling.

Namun demikian, khusus menyangkut untuk permohonan, seperti ganti nama, atau perbaikan nama, serta permohnnan penerbitan akta kelahiran lebih dari dua tahun. Apalagi, ke depan identitas yang akan dianut adalah satu identitas sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

“Kami akan jemput bola di Mal Pelayanan Publik untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Jadi tidak ada lagi kesan hakim kaku, sangar,” ungkap Purnomo Amin.

Kehadiran sidang penetapan pengadilan di MPP tersebut, lanjut Purnomo bisa menjadi solusi sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Terutama mereka yang kesulitan dan masih terkesan takut untuk sidang di pengadilan. Selain itu, agar pelayanan bisa menjadi lebih transparan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebetulnya mudah, dan kami sangat welcome. Hanya persepsi masyarakat saja yang menganggap PN tempat yang seram,” jelasnya.

Lantas, bagaimana teknisnya? Pemohon yang akan mengajukan permohonan perbaikan data nama atau penetapan pengadilan bisa mendaftar setiap hari Senin di MPP dengan membawa berkas, seperti ijazah, KTP Elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, surat nikah, atau berkas lainnya.

Selanjutnya, setelah diverifikasi oleh petugas PN, sidang baru akan dilaksanakan secara bersama-sama pada hari Kamis yang juga bertempat di MPP Banyuwangi. “Hakim kami akan datang ke MPP. Setelah sidang, kami terbitkan surat putusan penetapan. Seketika itu pemohon bisa langsung mengurus identitasnya ke petugas Dispenduk untuk perbaikan nama,” jelasnya.

Purnomo menambahkan, hingga saat ini kasus perbaikan identitas masih terjadi di Banyuwangi. Karena dalam seminggu, PN Banyuwangi rata-rata menangani sepuluh pemohon yang mengajukan perbaikan identitas tersebut.

Karena menyangkut tulisan, jika terdapat kekeliruan penulisan satu abjad saja petugas imigrasi tidak berani memproses lebih lanjut untuk pembuatan paspor, tanpa ada perbaikan terlebih dahulu.

Tidak hanya petugas imigrasi, petugas Dispenduk juga tidak berani mengubah identitas, tanpa ada surat putusan penetapan pengadilan. “Makanya, kami hadir lebih dekat ke masyatakat untuk memberikan kemudahan. Karena dari kasus yang banyak terjadi di masyarakat, masih kerap terjadi penulisan nama yang berbeda pada identitas antara di kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, ijazah, dan surat nikah. Itu nanti yang kita sesuaikan salah satu,” jelasnya.

Mengenai biaya, PN Banyuwangi juga memberlakukan biaya gratis bagi warga kurang mampu. Caranya cukup menyertakan surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan pemohon adalah warga tidak mampu. Namun jika mampu, akan diberlakukan uang panjar. Nominalnya berkisar antara Rp 300 ribu.

“Tapi jika ada kelebihan pada uang panjar langsung kami kembalikan kepada yang bersangkutan hari itu juga,” tandasngya.

Direncanakan, dalam tahap uji coba PN Banyuwangi akan menggelar sidang perdana permohonan tersebut di MPP pada Kami depan (2/11). Ruang sidang di MPP, tidak akan di desain formal dan normatif seperti di PN, karena lebih mengedepankan asas manfaat. (radar)